Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung menyatakan sebanyak 39.139 pemudik pada lima hari sebelum atau H-5 Lebaran 2023 berhasil diangkut dengan kereta api.
Masa angkutan Lebaran 2023 dengan menggunakan kereta api sendiri berlangsung sejak 14 April lalu.
Baca Juga
Menurut juru bicara PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, dari data sampai Senin, 17 April 2023, jumlah terbanyak pelanggan yang berangkat terjadi pada hari Minggu (16/4/2023) dengan 13.916 pelanggan.
Advertisement
"Rinciannya 7.165 pelanggan keberangkatan dari Stasiun Bandung, 4.507 pelanggan keberangkatan dari Stasiun Kiaracondong, serta 2.244 pelanggan keberangkatan dari stasiun lainnya," ujar Mahendro dalam siaran persnya ditulis, Bandung, Selasa, 18 April 2023.
Sebelumnya PT KAI Daop 2 Bandung pada masa Angkutan Lebaran 2023 menyiapkan 260.070 tiket dan 505 perjalanan kereta api untuk mengakomodir masyarakat yang hendak mudik Lebaran 2023.
Dari total tiket yang disediakan, sebanyak 190.988 tiket telah terjual, di mana kota Surabaya, Malang, Solo, Semarang, Jogjakarta, serta Kutoarjo menjadi kota favorit tujuan pemudik.
Mahendro mengatakan dengan meningkatnya jumlah pelanggan yang akan berangkat menggunakan kereta api, memicu intensitas kendaraan serta lalu lintas dari dan ke stasiun akan semakin padat dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
"Calon penumpang diminta untuk memperkirakan waktu keberangkatan dari kediaman menuju stasiun, agar tidak tertinggal kereta api," kata Mahendro.
Pasalnya saat mendekati hari lebaran, Mahendro menyebutkan kepadatan jalan raya akan meningkat. Hal ini harus diantisipasi calon penumpang kereta api dengan mengalokasikan waktu yang cukup ketika akan datang ke stasiun.
Mahendro juga mengingatkan para calon penumpang mengenai persyaratan dan aturan ketika menggunakan kereta api.
Saat ini, PT KAI Daop 2 Bandung masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster/penguat).
"PT KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka PT KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat," ucap Mahendro.
Aturan Naik Kereta
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang sudah diterapkan sejak 19 Desember 2022:
Syarat Naik KAJJ :
1. Usia 18 tahun ke atas ;a) Wajib vaksin ketiga (booster)b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin keduab) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun;a) Wajib vaksin keduab) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinc) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun;a) Wajib vaksin keduab) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinc) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selain itu tak kalah penting yang harus diperhatikan adalah aturan mengenai barang bawaan atau bagasi.
"Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm," tambah Mahendro.
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
"Kami berharap semua penumpang mematuhi persyaratan serta aturan yang ditetapkan saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," tukas Mahendro.
Advertisement