Liputan6.com, Sukoharjo - Jelang Hari Raya Lebaran Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling menggunakan kendaraan kereta kelinci atau menggunakan kendaraan terbuka lainnya.
Petugas polisi mendatangi rumah-rumah warga yang menyewakan kendaraan kereta kelinci dan memberikan pemahaman terkait keselamatan orang banyak.
Hal itu dalam rangkaian Operasi Ketupat Candi 2023 dengan menerjunkan tim dari Satlantas Polres Sukoharjo, satu per satu rumah warga yang memiliki bisnis kereta kelinci diberikan informasi terkait imbauan untuk mematuhi larangan takbir keliling.
Advertisement
Baca Juga
Dikonfirmasi saat melakukan sosialisasi, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sukoharjo Ipda Niken Sri Mahersi, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyebut kereta kelinci dilarang untuk takbiran keliling. Sarana transportasi ini hanya dapat beroperasi di wilayah wisata.
Â
Masyarakat Diimbau Tidak Arak-arakan di Jalan
"Karena kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Mengingat kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan. Itu membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan," kata dia kepada awak media, Kamis (20/4/2023).
Dalam pemberian edukasi kepada masyarakat itu, Ipda Niken menyebut kereta kelinci didesain untuk kepentingan wisata bukan digunakan untuk kegiatan di jalan raya apalagi membawa banyak penumpang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan kegiatan malam takbir Idul Fitri 1444 H di rumah maupun di masjid terdekat saja," ucap dia.
Sementara itu, pihaknya mengaku larangan tersebut bukan tanpa alasan, tapi untuk mencegah adanya efek fatal jika masyarakat nekat melakukannya.Â
"Tidak diperkenankan arak-arakan (takbir keliling) dan menggunakan kendaraan bak terbuka, karena sangat rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujar dia.
Advertisement