Sukses

Lewati Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Pengelola Tol Cipali Cabut Kebijakan 'One Way'

Astra Tol Cipali memastikan volume kendaraan mudik lebaran 2023 sudah mulai landai dan melewati puncak arus mudik.

Liputan6.com, Cirebon - Volume kendaraan di ruas tol Cipali terpantau landai. Astra Tol Cipali menyebutkan arus mudik lebaran idul fitri 2023 sudah melewati masa puncak. 

Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo mengatakan, pada H-1 lebaran Idul Fitri 2023, volume kendaraan yang melintas 92 ribu mobil.

Dibandingkan dengan hari sebelumnya Kamis, 20 April 2023 volume lalu lintas meningkat 15 persen dari prediksi awal sebesar 114 ribu kendaraan menjadi 131 ribu kendaraan melintas di GT Palimanan Cipali Cirebon. 

"Apabila dibandingkan dengan arus mudik di tahun 2022, peningkatan volume lalu lintas pada arus mudik tahun 2023 sebesar 9 persen," kata Sri Mulyo, Jumat (21/4/2023).

Dari kondisi tersebut, Astra Tol Cipali menutup rekayasa one way bersama Kakorlantas Polri. One way ditutup sejak pukul 02.45 WIB dini hari sampai pagi ini.

Sri Mulyo menyebutkan, kebijakan one way akan kembali diberlakukan pada masa arus balik lebaran yakni 23 April 2022. Rencananya one way mulai pukul 14.00 WIB sampai 00.00 WIB. 

"Tentunya waktu pemberlakuan ini masih bisa berubah sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Sri Mulyo. 

2 dari 2 halaman

Puncak Arus Mudik

Sebelumnya, pada Kamis kemarin arus lalu lintas di tol Cipali naik 11 persen dibanding hari Rabu kemarin. Pada hari Rabu dan Kamis diketahui merupakan puncak arus mudik lebaran 2023. 

"Sebanyak 114 ribu kendaraan melintas pada hari ini," kata Sri Mulyo, Kamis (20/4/2023).

Sri Mulyo menyebutkan, kenaikan arus lalu lintas lebih tinggi 5 persen dibandingkan prediksi pengelola Tol Cipali kemarin sekirar 121 kendaraan. 

Lalu lintas di Tol Cipali mulai mengalami peningkatan sejak Rabu malam. Tercatat 127 ribu kendaraan yang melintas di tol tersebut. 

"Dari kondisi tersebut kebijakan one way masih berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan sesuai arahan dan keputusan Korlantas Polri," ujarnya.

Video Terkini