Liputan6.com, Jakarta - Personel Satgas Pamtas Yonif 132/BS menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 kg. Keberhasilan kali ini dilakukan oleh personel yang bertugas di Pos KM 76 Kipur D Satgas pada saat melaksanakan Sweeping di Jalan Trans Jayapura-Wamena tepatnya di Kampung Uskuar, Minggu (23/4/2023).
Baca Juga
Advertisement
Bermula pada sekitar pukul 23.30 WIT waktu setempat, personel Pos KM 76 yang dipimpin oleh Sertu Indra Jaya selaku Wadanpos saat pelaksanaan sweeping memberhentikan sebuah kendaraan Toyota Rush berwarna Silver Biru yang sedang melintas di Jalan Trans Jayapura-Wamena dari arah Waris.
Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapatkan tiga orang dengan gelagat yang mencurigakan. Hanya saja saja satu orang dari mereka berhasil kabur melarikan diri masuk ke hutan pada saat petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa dua orang yang berhasil diamankan berinisial GABL (27) warga Ambon dan AI (23) warga negara Papua Nugini. Didapatkan juga keterangan dari para pelaku bahwa ada pelaku lain yang juga merupakan komplotan mereka yaitu OM (23) warga asli Papua selaku pembuka jalan yang terlebih dahulu melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam kuning.
Setelah mendengar keterangan tersebut, Wadanpos KM 76 langsung menghubungi Pos Wembi guna melakukan pencegatan OM agar tidak dapat lolos. Tidak memerlukan waktu lama, OM berhasil ditangkap oleh personel Pos Wembi dan langsung dibawa ke Pos KM 76.Â
Danpos KM 76 Letda Inf Frengki Sihombing melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Sutan Syahril selaku Dankipur D Satgas yang kemudian langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti.Â
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh Narkotika Jenis Ganja Kering seberat 5,4 Kg yang telah dikemas menjadi 178 bungkus siap untuk diperjual belikan. Ganja Kering tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Arso dan diserahkan kepada oknum berinisial RN yang ternyata merupakan seorang narapidana di Lapas Doyo Kota Jayapura dan akan dijual dengan harga Rp. 1.000.000 per bungkusnya" kata Kapten Inf Sutan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/4/2023).Â
Selain itu, ada juga barang bukti berupa satu unit mobil rental Toyota Rush, 1 unit sepeda motor Supra X 125, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah tas tangan kecil warna hitam, 4 unit HP dengan merk Xiaomi, Nokia, Oppo dan Vivo serta 1 buah Noken yang juga telah menjadi barang sitaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, Dankipur D Satgas langsung melaporkan kepada Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa untuk kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas kejadian tersebut. Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Letkol Inf Ahmad Fauzi selaku Dansatgas.
Diperoleh keterangan bahwa sebelumnya pada 20 April 2023, sesuai instruksi Dansatgas yang hingga saat ini sedang melaksanakan tugas operasi di pegunungan Yahukimo, Wadansatgas telah memberikan perintah ke seluruh jajaran Satgas Pamtas Yonif 132/BS untuk memperketat sweeping selama 24 jam di tiga jalur menuju perbatasan RI-PNG sektor utara yaitu jalur Skouw, Skofro dan Waris.
"Masih banyak ditemukan upaya dari masyarakat untuk melakukan tindakan ilegal khususnya penyelundupan narkotika. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwasannya kesadaran masyarakat akan taat hukum masih sangat minim", ujar Mayor Inf Zulfikar.
Untuk kesekian kalinya Satgas Pamtas Yonif 132/BS berhasil menyelamatkan perbatasan RI-PNG dari berbagai permasalahan yang ada. Sejauh ini, Satgas telah menggagalkan peredaran dan penyelundupan Narkoba jenis Ganja Kering sebanyak 22,7 kg dan mengamankan puluhan munisi tajam disertai para pelaku baik masyarakat Papua, pendatang maupun warga negara Papua Nugini.