Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 11.855 narapidana di Riau turut merayakan Lebaran Idul Fitri. Dari jumlah itu, 7.742 narapidana yang tersebar di Lapas hingga Rutan bersukacita karena mendapatkan potongan hukuman.
Yang paling bahagia lagi adalah 36 narapidana setelah mendapat remisi lebaran. Mereka bisa berkumpul dengan keluarga setelah mendapat potongan hukuman karena langsung bebas.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu, remisi Lebaran Idul Fitri ini sudah diberikan secara simbolis pada 22 April 2023. Pemberian remisi diberikan langsung pejabat di Lapas dan Rutan.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk dapat berperilaku baik dan optimis dalam menatap masa depannya," kata Jahari, Selasa siang, 25 April 2023.
Jahari mengucapkan selamat kepada 36 narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman. Narapidana yang bebas diharap bisa berguna bagi keluarga dan masyarakat.
"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur," ujar Jahari.
Jahari mengajak narapidana untuk serius bertaubat dan belajar dari kesalahan masa lalu, sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Adapun remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atau reward kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat bagi sesamanya.
"Kalau tidak berkelakuan baik tentu tidak mendapatkan remisi," tegas Jahari.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hemat Anggaran
Di sisi lain, Jahari memaparkan, hingga 25 April ini jumlah warga binaan di Riau ada 13.546 orang. Lapas Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 1.028 napi, disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 931 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 889 orang.
Pekanbaru, Dumai dan Bangkinang menjadi lapas/rutan yang narapidananya paling banyak mendapatkan kebebasan setelah potongan hukuman.
Secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 146.260 dari 196.371 narapidana yang beragama Islam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 661 orang dinyatakan langsung bebas.
Penerima remisi Idul Fitri paling banyak berasal dari Sumatera Utara yaitu 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.
Pemberian remisi ini diklaim menghemat anggaran negara sebanyak Rp72 miliar lebih, belum termasuk anggaran pembinaan yang dikeluarkan. Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan masa hukuman napi yang telah dijalani.
Advertisement