Sukses

Viral Anak Perwira Menengah Polri di Medan Aniaya Mahasiswa, Kini Ditetapkan Tersangka

Video penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda Aditya Hasibuan alias AH di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral, viral di media sosial.

Liputan6.com, Medan Video penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda Aditya Hasibuan alias AH di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral, viral di media sosial.

Diketahui, pelaku merupakan anak perwira menengah Polri bernama AKBP Achiruddin Hasibuan.

Informasi diperoleh Liputan6.com, penganiayaan terjadi di rumah pelaku, Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kabarnya, penganiyaan terjadi berawal dari kaca spion mobil korban diduga dirusak pelaku. Kemudian, mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

Di rumah pelaku, korban yang merupakan mahasiswa itu dianiaya secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Diketahui, penganiayaan itu dilakukan pelaku dihadapan orang tua dan abangnya.

Disebutkan komunikasi terjadi antara Ken dengan AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun saat itu orang tua AH malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang

Tidak senang dengan peristiwa yang dialami, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/2023) mengatakan, berdasarkan hasil laporan korban, menetapkan AH selaku penganiaya Ken Admiral sebagai tersangka.

"Dari laporan ini, kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

3 dari 4 halaman

Akan Lakukan Penjemputan

Setelah ditetapkan tersangka, polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AH. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak tutup kemungkinan akan ditahan.

"Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," Sumaryono menandaskan.

4 dari 4 halaman

Viral di Media Sosial

Kejadian penganiayaan yang dialami Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan viral di media sosial, usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.

"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun tersebut.

Terlihat juga dalam rekaman itu Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Dengan terus dilakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban.

Sementara kondisi disekitar terlihat ada beberapa orang yang tak bisa memisahkan mereka berdua. Mereka hanya terlihat melihat aksi penganiayaan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.