Sukses

Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polda Sumut Ditetapkan Tersangka Buntut Kasus Penganiayaan

Aditya Hasibuan alias AH yang merupakan anak perwira Polda Sumut ditetapkan tersangka penganiayaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Aditya Hasibuan alias AH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Anak perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan itu ditahan karena melakukan tindak pidana usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dari perbuatan sang anak ini, Achirduddin juga harus diperiksa Propam Polda Sumut.

“Sesuai dengan proses penyidikan, maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023).

Motif penganiayaan tersebut berawal dari percakapan melalui Whatsapp antara Aditya dan Ken. Dalam pesan tersebut, Aditya menanyakan mengenai hubungan Ken dengan seorang wanita berinisial D.

AH menilai ada percakapan yang kurang berkenan, sehingga pelaku pun melakukan pemukulan kepada Ken. Adapun peristiwa pemukulan terjadi pada 21 Desember 2022 di SPBU Jalan Ringroad Medan.

Di mana pelaku melakukan pemukulan dan perusakan mobil korban. Kemudian pemukulan selanjutnya terjadi pada 22 Desember 2022 ketika Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya untuk mempertanyakan tindakan pemukulan dan perusakan sebelumnya.

Aksi penganiayaan yang dilakukan AH terekam dalam video amatir. Setelah empat bulan dari kasus penganiayaan, video tersebut muncul baru-baru ini.

Video tersebut latas viral di media sosial Twitter pada Selasa (25/0/2023) yang diunggah oleh akun twitter @mazzini_gsp. Hal ini membuat publik geram karena pihak kepolisian terkesan lambat dalam memproses kasus penganiayaan tersebut.

Sumaryono menerangkan, dalam kasus ini kedua belah pihak saling lapor ke Polrestabes Medan. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan serta gelar perkara dan menyatakan kasus layak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Februari 2023.

“Namun pada tanggal 28 Februari, perkara dilimpahkan ke Polda sebagaimana disampaikan bahwa ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan yang saling lapor. Artinya kemudian dari dua laporan Polrestabes kita tarik ke Polda Sumut,” ujarnya.

Alhasil, penyidik Polda Sumut pun melaksanakan gelar perkara khusus pada 25 April 2023. Penyidik menjelaskan lamanya faktor gelar perkara karena masih menunggu korban Ken Admiral kembali ke Indonesia. Karena korban merupakan pelajar yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri.

“Kenapa kasus hari ini kita naikkan? Karena atas saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari lalu saudara pelapor datang ke Medan dan dilakukan penyidikan terhadap pelapor,” ujar Sumaryono.

Sementara itu, ayah dari AH, AKB Achiruddin Hasibuan yang menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut telah dicopot dari jabatannya. Hal tersebut karena AKBP Achiruddin berada di lokasi kejadian dan tidak merelai penganiayaan tersebut.

“Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya (AKBP Achiruddin),” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.

Pihaknya mengatakan jika Achiruddin Hasibuan membiarkan perkelahian tersebut dengan sengaja agar tuntas malam itu juga. Namun tindakan tersebut justru melanggar kode etik sesuai pasal 13 Huruf N Perkap No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.

“Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu,” ucap Dudung.