Sukses

2 Jam Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Sita Barang Bukti Kasus Penganiayaan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Penggeledahan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, kepada Ken Admiral.

Liputan6.com, Medan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Penggeledahan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, kepada Ken Admiral.

Informasi dihimpun Liputan6.com, rumah milik mantan Kabag Binops Polda Sumut yang digeledah beralamat di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, memimpin penggeledahan. Selama 2 jam lebih dilakukan penyisiran seluruh ruang rumah untuk mencari barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sebagian sudah kita dapatkan. Ada beberapa item, nanti kita share secara detail," kata Sumaryono, Rabu, 26 April 2023.

Diterangkannya, ada sejumlah barang bukti disita dari penggeledagan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan. Barang bukti yang diamankan mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan saksi-saksi pelapor maupun terlapor.

"Barang bukti ini nanti kita gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang kita laksanakan," terangnya.

 

2 dari 3 halaman

Sita CCTV

Diungkapkan Sumaryono, barang bukti yang diamankan seperti kamera pengawas atau CCTV. Ada 3 CCTV yang terpasang dan mengarah langsung ke gerbang rumah, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan.

"Kita sudah memeriksa CCTV, namun dekoder atau Digital Video Recorder (DVR) dalam keadaan mati. Menurut keterangan pemilik rumah, sudah lama mati. Akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik," ungkapnya.

Polisi juga mencari barang bukti yang disebut korban sempat diancam menggunakan senjata api laras panjang, namun tidak ditemukan. Malah menemukan airsoft gun.

Terkait kasus ini, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan dan ditempatkan khusus di Bidang Propam Polda Sumut.

Aditya Hasibuan terancam dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.

3 dari 3 halaman

Viral di Media Sosial

Kejadian penganiayaan yang dialami Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan viral di media sosial, usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.

"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun tersebut.

Terlihat juga dalam rekaman itu Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Dengan terus dilakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban.

Sementara kondisi disekitar terlihat ada beberapa orang yang tak bisa memisahkan mereka berdua. Mereka hanya terlihat melihat aksi penganiayaan tersebut.

Video Terkini