Sukses

Penampakan Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Lokasi Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral

Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap Ken Admiral, viral di media sosial. Kasus ini tengah ditangani Polda Sumut, dan menjadi sorotan publik.

Liputan6.com, Medan Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap Ken Admiral, viral di media sosial. Kasus ini tengah ditangani Polda Sumut, dan menjadi sorotan publik.

Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken terjadi dihadapan AKBP Achiruddin pada 22 Desember 2022. Penganiayaan brutal terhadap Ken terjadi di kediaman Aditya dan Achiruddin.

Belakangan, publik tidak hanya menyoroti soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak perwira menengah Polri tersebut. Tetapi, turut menyoroti gaya hidup AKBP Achiruddin Hasibuan.

Apalagi, lokasi penganiayaan Ken Admiral yaitu di rumah milik mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut bisa dibilang cukup mewah.

Rumah AKBP Achiruddin berada di kawasan Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pada Rabu, 26 April 2023, petugas Polda Sumut melakukan penggeledahan.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (27/4/2023) rumah berukuran besar yang berdiri di areal lahan cukup luas itu memilik cat berwarna kuning keemasan. Sekeliling rumah diberi pagar, sedangkan di dalam areal rumah tampak gazebo.

Rumah berada tepat di pinggir jalan. Saat penggeledahan dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

 

2 dari 4 halaman

Penggeledahan 2 Jam Lebih

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, memimpin penggeledahan. Selama 2 jam lebih dilakukan penyisiran seluruh ruang rumah untuk mencari barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sebagian sudah kita dapatkan. Ada beberapa item, nanti kita share secara detail," kata Sumaryono, Rabu, 26 April 2023.

Ada sejumlah barang bukti disita dari penggeledagan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan. Barang bukti yang diamankan mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan saksi-saksi pelapor maupun terlapor.

"Barang bukti ini nanti kita gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang kita laksanakan," terangnya.

3 dari 4 halaman

Sita CCTV

Diungkapkan Sumaryono, barang bukti yang diamankan seperti kamera pengawas atau CCTV. Ada 3 CCTV yang terpasang dan mengarah langsung ke gerbang rumah, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan.

"Kita sudah memeriksa CCTV, namun dekoder atau Digital Video Recorder (DVR) dalam keadaan mati. Menurut keterangan pemilik rumah, sudah lama mati. Akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik," ungkapnya.

Polisi juga mencari barang bukti yang disebut korban sempat diancam menggunakan senjata api laras panjang, namun tidak ditemukan. Malah menemukan airsoft gun.

Terkait kasus ini, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan dan ditempatkan khusus di Bidang Propam Polda Sumut.

Aditya Hasibuan terancam dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.

4 dari 4 halaman

Dicopot dari Jabatan

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Pencopotan tersebut imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral, yang kemudian viral di media sosial.

Diketahui, penganiayaan terjadi di rumah AKBP Achiruddin, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022.

Saat ini Aditya Hasibuan telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan ditahan. Sedangkan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan di tempat khusus Bid Propam Polda Sumut selama 30 hari ke depan.

"Itu bukti Kapolda Sumut tidak main-main, tegas terhadap personel Polri yang melanggar aturan disiplin maupun kode etik," Hadi menuturkan.

Disampaikan Hadi, atas perbuatannya AKBP Achiruddin dikenai Pasal 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik dan Profesi Polri.

"Jika ada tindakan-tindakan yang dilanggar aturan pidana, sanksinya bahkan sangat tegas sampai proses PDTH," tandasnya.