Liputan6.com, Medan AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Sumut pada Kamis 27 April 2023. Pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, AKBP Achiruddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Aditya.
"Pemeriksaan terhadap AKBP AH merupakan bagian dari pada penyidikan terkait kasus yang lagi viral ini," kata Sumaryono.
Advertisement
Baca Juga
Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polda Sumut Ditetapkan Tersangka Buntut Kasus Penganiayaan
Penampakan Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Lokasi Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral
AKBP Achiruddin Hasibuan Membiarkan Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral, Psikolog Beberkan Cara Mengajarkan Anak Menyelesaikan Masalahnya
Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diperiksa sejak pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB. Pemeriksaan untuk menguatkan proses penyidikan.
"Hasil pemeriksaan saudara AKBP AH, sudah cukup kami rasa untuk memenuhi unsur-unsur pidana AH," Sumaryono menjelaskan.
Diungkapkan Sumaryono, pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan untuk melengkapi penyidik dan berkas perkara milik tersangka Aditya Hasibuan.
"Nantinya, kelengkapan dari pemeriksaan akan kita tampilkan dalam berkas perkara untuk AH," ungkapnya.
Â
Ken Admiral Diperiksa Secara Daring
Selain AKBP Achiruddin Hasibuan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Ken Admiral, sebagai saksi korban penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menerangkan, pemeriksaan dilakukan terhaadp Ken Admiral dilakukan secara virtual. Sebab, Ken sedang berkuliah di Inggris.
"Pemeriksaan terhadap Ken melibatkan orang tua dan pengacara," ujarnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, Polda Sumut ada memeriksa 6 orang saksi, termasuk AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini serentak kami lakukan di tempat yang berbeda-beda. Salah satunya di Kantor Ditreskrimum Polda Sumut," Sumaryono menuturkan.
Advertisement
Jadi Perhatian Publik
Kasus dugaan penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral turut menyeret ayahnya yang berstatus anggota Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan. Kini, publik menyoroti gaya hidup perwira menengah Polri tersebut.
Itwasda dan Bidang Propam Polda Sumut sedang mendalami kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 2 rekening yang nilainya fantastis.
Selain itu, AKBP Achiruddin juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam.
Pembiaran dugaan penganiayaan Aditya ke Ken di depan rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis, 22 Desember 2022, membuat AKBP Achiruddin ditahan di tempat khusus Bid Propam Polda Sumut selama 30 hari ke depan.
AKBP Achiruddin dikenakan Pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.
Motif Penganiayaan
Informasi dihimpun Liputan6.com, Jumat (28/4/2023), motif penganiayaan tersebut berawal dari percakapan melalui WhatsApp antara Aditya dan Ken. Dalam pesan tersebut, Aditya menanyakan mengenai hubungan Ken dengan seorang wanita berinisial SH.
Aditya Hasibuan menilai ada percakapan yang kurang berkenan, sehingga pelaku pun melakukan pemukulan kepada Ken Admiral. Adapun peristiwa pemukulan terjadi pada 21 Desember 2022 di SPBU Jalan Ringroad Medan.
Di mana pelaku melakukan pemukulan dan perusakan mobil korban. Kemudian pemukulan selanjutnya terjadi pada 22 Desember 2022 ketika Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya untuk mempertanyakan tindakan pemukulan dan perusakan sebelumnya.
Aksi penganiayaan yang dilakukan AH terekam dalam video amatir. Setelah 4Â bulan dari kasus penganiayaan, video tersebut muncul baru-baru ini.
Video tersebut latas viral di media sosial Twitter pada Selasa, 25 April 2023 yang diunggah oleh akun twitter @mazzini_gsp. Hal ini membuat publik geram karena pihak kepolisian terkesan lambat dalam memproses kasus penganiayaan tersebut.
Advertisement
Saling Lapor
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menerangkan, dalam kasus ini kedua belah pihak saling lapor ke Polrestabes Medan. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan serta gelar perkara dan menyatakan kasus layak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Februari 2023.
"Namun pada tanggal 28 Februari, perkara dilimpahkan ke Polda sebagaimana disampaikan bahwa ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan yang saling lapor. Artinya kemudian dari dua laporan Polrestabes kita tarik ke Polda Sumut," ujarnya.
Alhasil, penyidik Polda Sumut pun melaksanakan gelar perkara khusus pada 25 April 2023. Penyidik menjelaskan lamanya faktor gelar perkara karena masih menunggu korban Ken Admiral kembali ke Indonesia. Karena korban merupakan pelajar yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri.
"Kenapa kasus hari ini kita naikkan? Karena atas saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari lalu saudara pelapor datang ke Medan dan dilakukan penyidikan terhadap pelapor," ujar Sumaryono.