Sukses

Polda Sumut Periksa Wanita Diduga Pemicu Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral, Apa Hasilnya?

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral, pada Juma, 28 April 2023.

Liputan6.com, Medan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral, pada Jumat, 28 April 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, salah satu yang diperiksa adalah SH, teman perempuan Ken Admiral. Selain SH, ada 6 orang saksi yang dimintai keterangan.

"Lima orang teman korban dan satu saksi ahli. Seluruh keterangan saksi ahli untuk memperkuat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dilakukan tersangka, AH," kata Sumaryono.

Diterangkannya, untuk SH ada penambahan pemeriksaan dari sebelumnya di Polrestabes Medan. Dari keterangan yang menjadi perhatian, yang disampaikan SH kepada petugas penyidik kepolisian, korban menaruh hati kepada wanita tersebut.

"Untuk secara teknis tidak kita sampaikan. Namun, SH ini merupakan teman dekat Ken Admiral. Menurut keterangan SH, saudara Ken menaruh hati kepadanya. Tapi, saudara Ken seorang protektif," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Status Hubungan

Diterangkan Sumaryono, hubungan tersangka Aditya dengan SH hanya teman biasa. Tidak ada hubungan asmara atau saling menaruh hati seperti korban. Sumaryono juga tidak menjelaskan persis pemicu awal penganiayaan tersebut apakah dikarenakan SH.

Tetapi, wanita yang masih berstatus pelajar SMA itu saat kejadian penganiayaan pertama dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, posisinya berada di TKP di salah satu SPBU Jalan Ringroad, Kota Medan, Rabu, 21 Desember 2022.

Soal keterangan keluarga pelaku yang menyebut antara Aditya Hasibuan dengan Ken Admiral bukan penganiayaan hanya duel antara remaja untuk menyelesaikan masalah, Sumaryono enggan merespons.

Ditegaskannya, polisi sedang fokus menuntaskan penyidikan terhadap Aditya dengan memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat 2 dalam kasus penganiayaan.

"Untuk duel, kita belum ada mengarah ke sana. Kita belum arahkan pasal-pasal lainnya. Sejauh ini, Pasal 351 ayat 2 sudah memenuhi unsur," tegasnya.

3 dari 4 halaman

Dampingi Keluarga Korban

Kuasa Hukum Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution mengatakan, dirinya mendampingi SH bersama 5 teman korban. Kedatangan mereka ke Polda Sumut untuk diperiksa sebagai saksi, yang menyaksikan Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken.

"SH menyaksikan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang pada saat di dalam mobil, jam 10 malam. SH sedang berada di dalam mobil, mengendong keponakannya," jelas Irwansyah.

Diungkapkan Irwansyah, 5 orang saksi lainnya merupakan teman korban, yang menemani korban mendatangi rumah Aditya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis, 22 Desember 2022. Mereka menyaksikan langsung tindakan Aditya dihadapan bapaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Kelima orang itu juga melihat ada seseorang memegang senjata laras panjang, termasuk seorang berinsial Y yang dipaksa masuk ke dalam mobil.

"Yang ditodong senjata api bukan hanya Ken dan saksi, ada yang lain juga, inisial Y, yang ada di dalam mobil, dan dipaksa masuk," sebutnya.

4 dari 4 halaman

Jadi Sorotan Publik

Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral kini menjadi perhatian publik. Salah satunya merembet kepada gaya hidup ayahnya, AKBP Achiruddin yang dinilai sering memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Itwasda dan Bidang Propam Polda Sumut tengah mendalami harta kekayaan yang dimiliki perwirah menengah Polri tersebut. Bahkan, AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Terkait pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan anaknya menganiaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin ditahan di tempat khusus Bid Propam Polda Sumut selama 30 hari ke depan, dan dikenakan Pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.