Liputan6.com, Garut - Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan dua dari tujuh anggota kompolotan pencuri sekaligus pemutilasi hewan ternak di Garut, Jawa Barat, akhirnya tumbang ditembus timah panas petugas.
"Tadi ada yang kami tembak, itu perintah saya dan saya tanggung jawab penuh demi kondusifitas kabupaten Garut,” ujar dia dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (2/5/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian hewan ternak tersebut cukup memeras otak, akibat minimnya saksi di tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan perkebunan dekat pegunungan yang jauh dari pemukinan penduduk.
Advertisement
Selain meringkus ketujuh pelaku, tim Sancang segera memeriksa penerima daging atau barang hasil curian melalui mutilasi hewan ternak tersebut.
“Kami bekerja sesuai Scientific Crime Investigation, kasus ini tidak hanya berhenti di sini, kasus ini tidak hanya terjadi di Garut tapi juga di Tasikmalaya,” kata dia.
Dengan upaya itu, Rio memastikan pengungkapan kasus pencurian hewan ternak itu hingga tuntas, sebagai jawaban bagi masyarakat dalam upaya penegakan hukum di Garut.
"Saya mengapresiasi anggota saya, yang tidak pernah pantang menyerah mengungkao kejadian yang tidak terungkap," kata dia.
Kapolsek Banjarwangi AKP Amirudin Latif menyatakan, dalam pengakuan di depan penyidik, daging hewan ternak kerbau, sapi dan domba yang mereka mutilasi, kemudian dijual ke kawasan pasar wilayah Bandung.
“Kurang lebih ada sekitar 11 kasus sekitar 15-20 ekor selama dua tahun ini, satu malam itu kemungkinan beroperasi dari jam 11 sampai subuh sekitar 2 kerbau (yang dimutilasi),” kata dia.
Mereka sengaja memutilasi hewan ternak bagian kedua paha depan dan paha belakang yang memiliki gadungan daging cukup besar, sementara bagian kepala dan tengkorak serta keempat kaki sengaja dibiarkan.
“Totalnya sekitar 15-20 an ekor itu pengakuannya, belum yang tidak diaku juga masih ada yang belum laporan,” kata dia.
Dalam dua tahun beraksi, mereka telah beroperasi di empat kecamatan wilayah Garut selatan yakni Banjarwarngi, Singajaya, Pamulihan dan Cihurip yang memiliki satwa ternak di kawasan hutan.
“Masih tahap pengembangan mudah-mudahan masih berkembang, nanti tim Sancang bisa kembali mengambangkan selanjutnya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 9 tahun penjara. “Kecuali tersangka utama Jajang ditambah 1/3 masa tahanan karena residivis,” kata dia.