Sukses

Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ini Alasannya

Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan digelar selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut Selasa (2/5/2023). Keputusan sidang, menjatuhkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH.

Liputan6.com, Medan Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan digelar selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut Selasa (2/5/2023). Keputusan sidang, menjatuhkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Kabid Propam dan komisi kode etik menilai perilaku Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu melanggar profesi kode etik Polri.

"Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," kata Panca.

Diungkapkan jenderal bintang 2 tersebut, keputusan yang diambil terhadap Achiruddin bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan sebagaimana mestinya," Panca menegaskan.

Diterangkan Panca, mengenai sidang kode etik, menunjukkan transparansi Polri terkait kasus ini. Juga disaksikan secara transparan keluarga Ken Admiral dan saksi-saksi.

"Termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester," terangnya.

Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, terutama pada Pasal 5, 8, 12, 13 dalam hal tersebut.

"Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan," Kapolda menuturkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terbukti Lakukan Pembiayaran

Kapolda Panca juga mengatakan, Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.

"Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami (Polri)," Panca menjelaskan.

Tidak hanya PDTH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu, terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Achiruddin dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan Ken Admiral terluka cukup parah.

"Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka, termasuk pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya," Panca mengungkapkan.

Kuasa Hukum Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution menuturkan, "AKBP AH mengajukan banding. Dari keluarga mengharapkan, bila banding diberikan hukuman yang sama, dari putusan sebelumnya," tandasnya.

3 dari 4 halaman

Sidang Kode Etik

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut. Sidang kode etik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.

Menggenakan seragam lengkap, mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu tampak dikawal Provos saat masuk ke Gedung Bidang Propam Polda Sumut.

Sidang kode etik terhadap perwira menengah Polri itu juga dihadiri ibu Ken Admiral, Elvi Indri, bersama kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah Putra Nasution.

Elvi mengharapkan putusan sidang kode etik sesuai dengan harapan mereka, sebagai keluarga korban penganiayaan. Sehingga memberikan rasa keadilan.

"Apapun keputusannya, yang terbaik saja," kata Elvi, Selasa (2/5/2023).

Untuk diketahui, kehadiran keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan oleh Aditya Hasibuan, sebagai saksi dalam sidang kode etik.

4 dari 4 halaman

Sorotan Publik

Nama AKBP Achiruddin Hasibuan belakangan ini menjadi sorotan publik. AKBP Achiruddin Hasibuan disorot lantaran dia diam saja saat sang anak Aditya Hasibuan alias AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Tak hanya diperiksa Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan pun kini telah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Binops Direktorat Narkoba.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Kabid Propam Polda Sumut menggeladah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut, pada Rabu 26 April 2023.

Sebagaimana isu yang beredar, Aditya Hasibuan alias AH sempat menodongkan senjata api ke arah korban, Ken Admiral. Adapun, salah satu tujuan penggeledahan guna mencari barang bukti tersebut.

"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami). Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dihubungi, Rabu, 26 April 2023.

Selain itu menurut Hadi, pihaknya terus mendalami informasi-informasi yang beredar di media sosial. Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan kerap pamerkan kendaraan mewah seperti motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

"Itu kan terus informasi di medsos adanya kepemilikan barang barang mewah kendaraan motor Harley, Rubicon. Iya itu yang mau dicek sama Pak Direskrimum dan Kabid Propam," kata Hadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.