Sukses

Langkah AKBP Achiruddin Hasibuan Usai Disanksi Pemecatan dari Polri, Ajukan Banding

AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pada sidang kode etik yang digelar di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa, 2 Mei 2023, kemarin.

Liputan6.com, Medan AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Polri pada sidang kode etik yang digelar selama 4,5 jam di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa, 2 Mei 2023, kemarin.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung. "Saudara AKBP AH banding," kata Dudung.

Dudung mengungkapkan, pihaknya juga menyatakan banding, dan mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri, di Jakarta.

"Kita buat memori banding 14 hari, terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," ujarnya.

Sanksi PDTH dijatuhi kepada Achiruddin terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.

"Kabid Propam dan komisi kode etik, menyatakan perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak.

Disampaikan Panca, keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

"Saya tidak mencampuri proses hukum, biar berjalan dengan semestinya," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Imbas Kasus Penganiayaan Anaknya

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, kepada Ken Admiral.

Penganiayaan itu dilakukan Aditya di hadapan AKBP Achiruddin. Lokasi kejadian di rumah mereka, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis, 22 Desember 2022.

Tidak hanya PDTH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu, terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Achiruddin dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan Ken Admiral terluka cukup parah.

"Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka, termasuk pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya," Kapolda Sumut, Panca Putra mengungkapkan.

3 dari 4 halaman

Sorotan Publik

Nama AKBP Achiruddin Hasibuan belakangan ini menjadi sorotan publik. AKBP Achiruddin disorot lantaran dia diam saja saat sang anak Aditya Hasibuan alias AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Tak hanya diperiksa Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan pun kini telah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Binops Direktorat Narkoba.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Kabid Propam Polda Sumut menggeledah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut, pada Rabu 26 April 2023.

Sebagaimana isu yang beredar, Aditya Hasibuan alias AH diduga sempat menodongkan senjata api ke arah korban, Ken Admiral. Adapun, salah satu tujuan penggeledahan guna mencari barang bukti tersebut.

"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami). Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dihubungi, Rabu, 26 April 2023.

4 dari 4 halaman

Terus Dalami Infomasi Beredar

Selain itu menurut Hadi, pihaknya terus mendalami informasi-informasi yang beredar di media sosial. Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan kerap pamerkan kendaraan mewah seperti motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

"Itu kan terus informasi di medsos adanya kepemilikan barang barang mewah kendaraan motor Harley, Rubicon. Iya itu yang mau dicek sama Pak Direskrimum dan Kabid Propam," kata Hadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini