Liputan6.com, Pekanbaru - Larangan menggunakan telepon genggam atau handphone (HP) saat mengisi baterai karena bisa tersetrum sehingga membahayakan nyawa memang benar adanya. Seperti yang dialami Muhammad Sofian.
Pria dari Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir itu, ditemukan tewas di kamarnya pada Rabu petang, 3 Mei 2023. Dia tersetrum aliran listrik saat memainkan HP yang sedang mengisi baterai.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Andrian Pramudianto menjelaskan, korban tersetrum listrik pertama kali ditemukan oleh sang ibu. Saat itu, korban dipanggil-panggil, tetapi tak ada sahutan.
"Ibu korban pulang dari pasar dan menanyakan mau dimasakkan apa, namun berulang kali dipanggil, tak ada respon dari sang anak," jelas Andrian di Polda Riau, Kamis siang, 4 Mei 2023.
Selanjutnya, ibu korban masuk ke kamar dan melihat korban dalam keadaan telungkup dan tak juga menjawab saat dipanggil.
Sang ibu kemudian memegang punggung korban dengan niat membangunkan tapi malah tersengat arus listrik. Sang ibu kemudian memutuskan arus listrik untuk sementara.
"Saat dibalikkan, korban yang awalnya telungkup tampak tengah memegang handphone dalam kondisi ter-charge," lanjut Andrian.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Tertolong
Saksi kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Korban sempat dibawa ke RS Awal Bros, tetapi nyawa korban tak dapat tertolong.
"Setelah diperiksa, korban mengalami luka bakar di bagian tangan kanan dan kiri yaitu di antara ibu jari dan telunjuk," kata Andrian.
Advertisement