Liputan6.com, Aceh - Seorang asisten rumah tangga berinisial ROS (32) ditangkap polisi setelah menguras emas majikannya di Banda Aceh. Perempuan ini sempat lari ke Jakarta Timur dan dibantu oleh kekasihnya sebelum tertangkap, Senin (1/5/2023).
ROS, asal Jawa Barat, sekitar empat bulan ini bekerja sebagai ART di rumah Dewi (34). Akhir-akhir ini, menurut polisi, sang majikan memang sudah memperhatikan adanya gerak-gerik mencurigakan dari ROS, dan berusaha untuk selalu bersikap awas.
Baca Juga
Pada hari kejadian, Kamis (20/4/2023), Dewi sebenarnya sudah berusaha untuk terus memepeti ROS saat ART tersebut membersihkan kamar. Namun, ROS akhirnya luput dari pantauan Dewi sehingga perempuan itu pun mengambil kesempatan untuk melakukan aksi pencurian.
Advertisement
"Korban hampir satu jam menunggu pelaku menyelesaikan pekerjaannya, sehingga ia pun pindah ke ruang tamu. Saat korban beranjak, pelaku pun langsung mengambil dompet perhiasan maskawin yang diletakan di dalam tas bewarna coklat di atas lemari kaca hias, " terang Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat siang.
ROS mengambil emas dengan berat total 26 gram yang terdiri dari kalung, cincin, serta uang uang sebanyak Rp 5 juta. Menurut polisi, jika dihitung, kerugian yang diakibatkan oleh pencurian tersebut mencapai Rp 28 juta.
Aksi ROS ternyata tertangkap oleh kamera CCTV rumah tersebut. Namun, pelaku keburu kabur ke Jakarta Timur dan dibantu oleh kekasih berondongnya, MRS (21), selama menjual hasil curian di sana.
ROS sebelumnya sudah menjual sebagian emas yang dicurinya di Banda Aceh. Di ibu kota, perempuan itu menyewa sebuah rumah di kawasan kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Untuk meringkus pelaku, polisi Banda Aceh menjalin kontak dengan kepolisian setempat, yakni Unit Reskrim Polsek Cakung. ROS akhirnya ditangkap tidak jauh dari rumahnya bertepatan dengan peringatan Hari Buruh.
Mengetahui adanya keterlibatan MRS, Polisi pun memperluas area perburuan dan berhasil meringkus pacar ROS tersebut sehari kemudian di kawasan Cakung Barat.
MRS ternyata telah menjual emas yang diberikan kekasihnya itu di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur. Keduanya kembali diboyong ke Aceh, ke kota yang menjadi wilayah yurisdiksi kepolisian Banda Aceh, dengan ancaman pasal 363 KUHP.