Sukses

Heboh Cuitan Komisaris BUMD di Riau Terima Ratusan Juta dari Perusahaan Batu Bara

Masyarakat Riau heboh dengan cuitan salah satu akun twitter yang menuding oknum komisaris PT PIR menerima uang ratusan juta dari perusahaan batu bara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Masyarakat Riau heboh dengan cuitan salah satu akun Twitter yang menuding komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) menerima uang ratusan juta dari perusahaan batu bara.

Ragam komentar berseliweran di akun @CakraWirabangsa sebagai pengunggah pertama. Warganet menduga itu sebagai bentuk suap ataupun korupsi karena posisi PT PIR sebagai BUMD pengembangan investasi di Bumi Lancang Kuning.

Adapun perusahaan batu bara yang disebut dalam cuitan itu mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT PIR.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi dikonfirmasi sudah mengetahui adanya informasi itu. Dia menyebut sudah banyak menerima pesan singkat dari masyarakat terkait hal tersebut.

"Informasi itu ditelaah, ditindaklanjuti, sudah saya teruskan ke intelijen," kata mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu, Jum'at siang, 5 Mei 2023.

Tidak hanya pesan singkat dari masyarakat, Supardi juga mengaku banyak menerima link pemberitaan terkait uang tersebut. Diapun mengaku tak membalas semua pesan yang masuk itu.

"Walaupun tidak dibalas tetap saya teruskan ke intelijen, telaah, dalami," ucap Supardi.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Bukti Transfer

Sebelumnya, cuitan itu menyebut uang tersebut diduga diterima oknum komisaris PT PIR dalam bentuk transfer. Akun itu menyertakan screenshoot bukti transferan yang disebut sebagai biaya operasional.

Adapun uang yang diterima bernilai Rp100 juta. Uang itu ditransfer dua kali dengan jumlah berbeda pada 24 dan 25 November 2022.

Tidak hanya satu, ada juga screenshoot transfer dari perusahaan tambang lainnya bernilai Rp20 juta. Uang itu ditujukan kepada petinggi di PT PIR.

Oknum komisaris PT PIR ini pada Kamis, 4 Mei 2023, sudah dipanggil oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau.

Pemanggilan itu berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor 539/EKO-BUMD/1939 tertanggal 26 April 2023, perihal audit operasional PT PIR.

Heboh cuitan ini membuat Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar meminta Gubernur Riau Syamsuar mengevaluasi komisaris di PT PIR.

Dia juga sudah mengirimkan nota dinas kepada pimpinan agar DPRD Riau merekomendasikan evaluasi.

"Cuma kami belum tahu apakah sudah difollow up pimpinan atau tidak," kata dia.