Sukses

Kapok, Balasan Setimpal untuk Turis Mabuk Asal Australia yang Aniaya Nelayan Simeulue

Berbuat onar dan menganiaya warga lokal, WNA Australia yang sedang berlibur ke kepulauan Simelue, Aceh, ini terancam penjara. Simak beritanya:

Liputan6.com, Aceh - Seorang turis juga peselancar berkebangsaan Australia berulah di Aceh baru-baru ini. Di bawah pengaruh alkohol, lelaki tersebut berbuat onar serta menganiaya warga lokal di kepulauan Simeulue sampai sekarat, Kamis (27/4/2023) dini hari.

Menurut polisi, usai menenggak vodka berkadar alkohol 40 persen di dalam kamarnya lalu mabuk, Risby Jones Bodhi Mani (23) mulai liar dan keluar dari sanggraloka tempatnya menginap. Ia tiba-tiba mengamuk dan sempat memukul seorang sekuriti sebelum lari keluar resor lalu bertemu dengan Edi Roni, nelayan setempat.

"Korban dipukul hingga terjatuh lalu pelaku mengangkat sepeda motor yang ada di sekitar korban dengan posisi korban masih berada di bawah dan ditimpakan ke tubuh korban hingga mengenai kaki sebelah kanan korban dengan luka sobek di bagian bawah mata kaki dan mengalami 50 jahitan," terang Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko, dalam keterangan persnya diterima Liputan6.com, Jumat (5/5/2023) malam.

Menurut kesaksian warga Risby Jones Bodhi Mani saat itu berkeliaran dalam kondisi tidak berbusana. Setelah menganiaya Edi Ron, bule Australia itu katanya sempat memancing amarah warga karena memukul dinding kedai kopi.

Dia pun segera dikejar dan diteriaki orang gila. Dia juga sempat menjadi sasaran amukan warga lokal yang kesal sebelum diamankan oleh polisi, sementara Edi Ron dibawa ke rumah sakit setempat untuk ditangani secara medis.

Kasus ini telah menyita perhatian sejumlah media asing, terutama dari negeri Kangguru. ABC sempat menayangkan berita mengenai sejumlah uang, yakni 60.000 dalam bentuk dolar, yang mesti dibayar sebagai kompensasi terhadap apa yang telah dilakukan Risby Jones Bodhi Mani.

Namun, ekspos terbaru polisi menyatakan bahwa warga negara asing itu akan dikenakan hukuman sesuai yurisdiksi setempat. Ia dikeker dengan pasal 351, di mana jika penganiayaan menyebabkan luka berat, yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Simak Video Pilihan Ini: