Sukses

Imigrasi Medan Tolak Masuk 7 WNA Vietnam dan Cekal 1 Warga Malaysia, Alasannya?

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah melakukan penolakan kedatangan terhadap 7 Warga Negara Asing (WNA) Vietnam dan 1 WNA Malaysia.

Liputan6.com, Medan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah melakukan penolakan kedatangan terhadap 7 Warga Negara Asing (WNA) Vietnam dan 1 WNA Malaysia.

Penolakan kedatangan terhadap 8 WNA tersebut terjadi pada Jumat, 5 Mei 2023, saat mereka hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kabid TPI Kualanamu, Iqbal menerangkan, 7 WNA Vietnam masing-masing berinisial NSN (33), QT (44), HNT (37), HH (37), DV (48), DVC (38) berjenis kelamin laki-laki dan wanita DT (40).

Mereka pemegang Visa on Arrival. Penolakan masuk dikarenakan kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023.

Sedangkan penolakan masuk terhadap 1 WNA Malaysia berinisial SMY (59) dikarenakan yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan karena kasus narkotika.

"Dikarenakan munculnya kecurigaan terhadap rombongan tersebut, maka petugas melalui supervisor melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Didapati para WNA Vietnam tersebut akan bekerja dalam proyek konstruksi jalan, hal ini tidak sesuai dengan kegunaan dari Visa on Arrival," Iqbal menerangkan, Mingu (7/5/2023).

 

2 dari 3 halaman

Langsung Dipulangkan

Diungkapkan Iqbal, 7 WNA Vietnam dan 1 WNA Malaysia tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu, 6 Mei 2023, dengan menggunakan Maskapai Airasia QZ124 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

"Penolakan kedatangan terhadap Warga Negara Asing merupakan bentuk kebijakan selektif yang diterapkan Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Kebijakan Selektif

Kebijakan selektif merupakan kebijakan yang diberlakukan bagi setiap WNA yang akan masuk wilayah Indonesia.

"Hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia," Iqbal menandaskan.

Video Terkini