Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru mulai melayani surat izin mengemudi (SIM) jenis D bagi warga ibu kota Provinsi Riau. SIM khusus tersebut diperuntukkan bagi para penyandang disabilitas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru Komisaris Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan, SIM disabilitas ini dibagi dua. Pertama SIM D biasa bagi pengendara sepeda motor.
Advertisement
Baca Juga
"Kedua SIM DI bagi pengendara mobil," kata Birgitta, Senin siang, 8 Mei 2023.
Perempuan disapa Gita ini menjelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Kepemilikan SIM menjadi bukti bila pengendara telah layak mengemudi di jalan umum.
"Aturan ini berlaku juga kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas," tegas Gita.
Gita menyatakan, penyandang disabilitas yang ingin memperoleh SIM akan diberikan kemudahan. Kemudahan ini mulai dari melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi.
"Begitu juga dengan uji teori dan uji praktek di Satpas SIM Polresta Pekanbaru," ujar Gita.
Mengenai prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D pemohon wajib membayar PNBP Rp50.000 dan tetap mengikuti prosedur tes kesehatan dan uji psikologi.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelayanan Terbaik
Birgitta menambahkan, pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat khususnya yang berkebutuhan khusus ini.
"Kami juga mempersiapkan sejumlah personel yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM khusus ini," kata Gita.
Seorang warga disabilitas, Nadita Chandra (41), warga Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru mengaku sangat senang atas pelayanan petugas Satpas SIM Polresta Pekanbaru saat pembuatan SIM D ini.
“Alhamdulillah pelayanannya sangat-sangat bagus, petugasnya juga ramah, terima kasih Pak Kapolresta dan Bu Kasat Lantas," ungkapnya.
Advertisement