Liputan6.com, Medan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menghadirkan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral.
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral digelar di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (8/5/2023).
Mengenakan celana pendek dan rompi merah marun bertuliskan tersangka serta menggenakan masker warna hitam, Achiruddin menjalani rekontruksi. Penyidik awalnya membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selanjutnya diperagakan.
Advertisement
Baca Juga
"Pada adegan ke-8, korban bersama teman-temannya mendatangi rumah tersangka atau TKP," sebut seorang penyidik, sembari memegang berkas.
Saat rekonstruksi, korban Ken Admiral digantikan petugas kepolisian, karena sedang berada di Inggris menjalani pendidikan.
Tampak juga mobil mewah milik korban, Mini Cooper D 33 GUN, yang kaca spionnya rusak. Spion obil tersebut dirusak Aditya Hasibuan, lalu korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.
Mengetahui korban bersama teman-temannya datang ke rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis, 22 Desember 2022, pukul 03.00 WIB, AKBP Achiruddin Hasibuan, keluar rumah.
Hal tersebut diketahui dari adegan ke-9 C. Lalu, adegan ke-10, Aditya Hasibuan keluar rumah, kemudian adegan ke-11, Aditya keluar rumah menemui korban, Ken Admiral.
Â
Adegan ke-12
Selanjutnya, Adegan ke-12, Aditya Hasibuan mendekati Ken Admiral, dan mereka terlibat cekcok. Aditya sempat menggertak Ken, dan Ken spontan memukul Aditya.
Pada adegan ke-13, Achiruddin mengatakan ambil senjata, namun tidak ada yang menyahut. Lalu Achiruddin memerintahkan Nico, teman Aditya, mengambil senjata di bawah tempat tidur.
Pada adegan ke-14, saksi Arya Hasibuan menyerahkan handphone kepada teman Aditya bernama Raja untuk merekam video. Adegan ke-15, tersangka menganiaya korban Ken Admiral.
Adegan ke-16, korban minta tolong kepada temannya bernama Rio, tapi saat Rio ingin mambantu, Achiruddin menghadang dengan tangannya.
Selain Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan ini AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Advertisement
Lokasi Rekonstruksi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, rekonstruksi digelar di depan Gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
"Rekonstruksi hari ini jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Lokasinya di Mapolda Sumut," kata Hadi.
Selain penyidik dari kepolisian, petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di lokasi rekonstruksi. Lokasi rekonstruksi juga diberi garis polisi.
Penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken terjadi pada 21 Desember 2022. Videonya kemudian viral di media sosial pada Selasa, 25 April 2023, usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Tetapkan Tersangka
Polda Sumut kemudian menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Anak perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan itu ditahan karena melakukan tindak pidana usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dari perbuatan sang anak ini, Achirduddin juga harus diperiksa Propam Polda Sumut. Achiruddin diduga melakukan pembiaran dugaan penganiayaan Aditya ke Ken di depan rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan
"Sesuai dengan proses penyidikan, maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.
Advertisement