Liputan6.com, Medan Dalam rangka mendukung proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan Polda Sumut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menangguhkan usaha milik PT Almira Nusa Raya (ANR) sebagai agen solar Industri.
Penangguhan dilakukan Pertamina terhadap PT ANR, selaku pemilik gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal, yang lokasinya berada dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, dalam kasus ini pihaknya siap bersinergi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Advertisement
Baca Juga
AKBP Achiruddin Hasibuan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Aditya Terhadap Ken
Lurah di Medan soal Gudang BBM Diduga Milik AKBPÂ Achiruddin: Sudah Ada Sejak 2021, Banyak Tangki dan Tandon
4 Fakta Terkait Penemuan Gudang BBM Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Aniaya Ken Admiral
"Kami mendukung penegakkan hukum yang dilakukan Polda Sumut. Kami sudah melakukan penangguhan pemesanan BBM industri (milik PT ANR) untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan," kata Satria di Medan, Senin (8/5/2023).
Dijelaskan Satria, secara internal Pertamina melakukan review terhadap usaha PT ANR sebagai agen solar industri. Jika perusahaan tersebut diduga melakukan penyelewengan BBM, pihaknya akan memberikan sanksi tegas memutus hubungan usaha.
"Kita akan merujuk sesuai kontrak, ada pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan. Kita lihat, review, hasil penyelidikan seperti apa. Jika ada sesuatu hal memberatkan, atau terbukti, maka sanksi yang terberat pemutusan hubungan usaha," jelasnya.
Â
Ranah Penyelidikan Polisi
Disinggung apakah PT ANR melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi di gudang tersebut, dan akan dijual kembali ke industri, Satria enggan berkomentar. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ranah penyelidikan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut.
"Soal kegiatan di gudang, itu ranah tim penyidik, penegak hukum," ucapnya.
Diungkapkan Satria, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada Polda Sumut terhadap seluruh temuan atau menjadi barang bukti dalam gudang BBM tersebut.
"Biar penyidik yang mendalami. Jika perlu data, kami sudah mempunyai keterangan juga," ungkapnya.
Advertisement
Imbauan Pakai QR Qode
Disampaikan Satria, Pertamina mengimbau kepada konsumen atau masyarakat untuk bijak, sebab dalam pembelian BBM bersubsidi saat ini transaksinya sudah bisa dipantau menggunakan QR Code.
"Karena lepas dari SPBU, yang kami tahu ketika dibeli oleh konsumen, maka itu digunakan untuk kendaraan konsumen, dan bukan untuk ditimbun atau dijual kembali," ucapnya.
Pertamina dan pihak kepolisian akan melakukan tindak tegas terhadap aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi dengan tujuan untuk mencari keuntungan lebih besar dari bisnis ilegal.
"Kami sudah menyampaikan beberapa kali, sudah mengedukasi bahwa menyimpan, menimbun, atau menjual kembali BBM subsidi itu merupakan tindakan pidana," Satria menegaskan.
Penyelidikan Polda Sumut
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sedang mendalami kasus gudang BBM jenis solar ilegal yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai pengawas gudang, dan menerima gratifikasi dari PT ANR.
Pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan Polda Sumut, termasuk memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT ANR, Edy, serta pihak-pihak lainnya, dan akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Advertisement