Sukses

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Aditya Terhadap Ken, Polda Sumut: Bukti Komitmen Tuntaskan Perkara

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral, telah selesai dialksanakan Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Liputan6.com, Medan Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral, telah selesai dialksanakan Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

"Penyidik bersama Kejaksaan serta LPSK telah selesai menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/5/2023).

Diterangkan Hadi, rekonstruksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan. Diharapkan dengan adanya rekonstruksi suatu perkara dapat menjadi lebih jelas.

"Tujuan rekonstruksi untuk meyakinkan penyidik terkait kesesuaian keterangan yang dituangkan dalam BAP dari tersangka maupun saksi, dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana, dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukannya," terangnya.

Disebutkan Hadi, rekonstruksi digelar di depan Gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

"Rekonstruksi hari ini jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Lokasinya di Mapolda Sumut," ucapnya.

Selain penyidik dari kepolisian, petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di lokasi rekonstruksi. Lokasi rekonstruksi juga diberi garis polisi.

 

2 dari 5 halaman

Hadirkan Saksi dan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, sebanyak 27 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

"Pada rekonstruksi dihadirkan 13 saksi serta dua tersangka, yakni AH dan orangtuanya, AKBP AH," ucapnya.

Disampaikan Sumaryono, pelaksanaan rekonstruksi berjalan secara transparan dengan melibatkan JPU serta LPSK yang akan berjuang disidang pengadilan, walaupun adanya ketidaksesuaian itu hal kecil.

"Penyidik nantinya akan membuat BAP konfrontasi. Dari semua hasil rekonstruksi yang telah digelar, sudah bisa ditarik benang merah dari seluruh rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap Ken Admiral maupun tersangka AH dan AKBP AH," sebutnya.

3 dari 5 halaman

Peragakan 27 Adegan

Rekonstruksi kasus pnganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral, digelar di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (8/5/2023).

AKBP Achiruddin bersama anaknya, Aditya, melakukan sebanyak 27 adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Diketahui, penganiayaan dilakukan di rumah Achiruddin, Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022. Hal itu terkuak saat rekonstruksi.

"Kita telah melakukan rekonstruksi, dua kasus yang kita split. Kasus 351 dengan tersangka AH, dan kasus AKBP AH," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.

Diterangkannya, dari puluhan adegan dalam rekonstruksi, pihaknya dapat menggali fakta-fakta sebenarnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka, dan barang bukti yang disita oleh penyidik.

"Dari 27 adegan, kita kerucutkan lebih detail lagi. Dari semua rekontruksi hari ini, kita gali fakta dan kebenaran, kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang kita kumpulkan selama ini," terangnya.

4 dari 5 halaman

Turut Disaksikan JPU dan Kuasa Hukum

Rekonstruksi turut disaksikan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, serta kuasa hukum korban dan tersangka. Diungkapkan Sumaryono, terdapat keterangan saksi tidak sesuai dalam rekontruksi, namun tidak mengubah benang merah kasus ini.

"Walaupun tidak ada kesesuaian dari keterangan saksi dan korban terhadap tersangka yang kita sangkakan, tapi tidak berubah alur dari fakta dengan pasal-pasal kita sesuaikan," ungkapnya.

Disebutkan Sumaryono, dalam rekontruksi dari tersangka hingga saksi-saksi melibatkan 13 orang. Pihaknya sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Dari semua ini, kita sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap saudara Ken yang dilakukan tersangka AH maupun tersangka AKBP AH," sebutnya.

Penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken terjadi pada 21 Desember 2022. Videonya kemudian viral di media sosial pada Selasa, 25 April 2023, usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.

5 dari 5 halaman

Penetapan Tersangka

Polda Sumut kemudian menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Anak perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan itu ditahan karena melakukan tindak pidana usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dari perbuatan sang anak ini, Achirduddin juga harus diperiksa Propam Polda Sumut. Achiruddin diduga melakukan pembiaran dugaan penganiayaan Aditya ke Ken di depan rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

"Sesuai dengan proses penyidikan, maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.