Liputan6.com, Gorontalo - Misteri kasus dugaan penculikan anak berinisial NATB atau NV di Gorontalo akhirnya menemui babak akhir. Setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan, RR alias Ika (30) yang merupakan tante NV akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka RR terbukti membawa kabur keponakannya dari Gorontalo ke Bekasi tanpa sepengetahuan orangtuanya. Bahkan, aksi yang dilakukan pelaku sempat membuat masyarakat Provinsi Gorontalo resah dengan penculikan anak.
Advertisement
Baca Juga
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan, bahwa RR alias Ika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
AKBP Ade menjelaskan, motif RR alias Ika membawa keponakannya ialah bahwa sebelumnya dirinya sudah terlanjur mengatakan pada suami keduanya jika NV adalah anak kandungnya yang dilahirkan pada tahun 2018 silam. Anak tersebut kemudian dititipkan pada keluarga yang ada di Gorontalo.
"Jadi motifnya RR alias Ika mengaku pada suaminya yang kedua jika NV adalah anak kandung mereka," kata KBP Ade Permana, Senin (8/5/2023).
Setelah itu, RR alias Ika merencanakan untuk membawa keponakannya itu secara diam-diam. Menurut keterangan pelaku RR, sebelum melakukan aksinya, dirinya mengemas pakaian NV kemudian memesan tiket pesawat secara online menggunakan nama orang lain.
Usai mengemas dan memesan tiket pesawat, pelaku RR akhirnya langsung melakukan aksinya. Untuk menarik perhatian NV, pelaku membujuk NV dengan sebungkus ice cream.
"Aksi RR alias Ika berhasil diungkap oleh team Rajawali dengan mengumpulkan informasi di antaranya adalah CCTV yang ada di bandara serta keterangan dari dua anak yang bermain dengan NV pada saat kejadian," ungkapnya.
Pelaku berhasil diamankan bersama korban di Bekasi berkat koordinasi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan Polsek Jati Asih.
"Sementara RR alias Ika dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ia menandaskan.
Sebelumnya, seorang anak di Gorontalo atas nama NATB atau NV dilaporkan hilang. Bocah perempuan berusia 6 tahun itu dilaporkan hilang pada Kamis (4/5/2023). Menurut informasi, NV diduga diculik saat bermain di halaman rumahnya di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo sekitar pukul 12.00 Wita pada hari dirinya dilaporkan hilang.