Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru kembali menerapkan e-tilang bagi pelanggar lalu lintas di ibu kota Provinsi Riau. Masyarakat diminta melengkapi surat kendaraan saat berkendara dan tidak melanggar aturan.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jefri Siagian melalui Kasat Lantas Komisaris Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan, e-tilang diberlakukan sebagai backup terhadap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Advertisement
Baca Juga
"Karena CCTV ETLE ataupun ETLE mobile terbatas, tidak semua jenis pelanggaran," kata Birgitta, Selasa petang, 9 Mei 2023.
Adapun pelanggaran dimaksud adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan Helm SNI.
Berikutnya melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
"Lalu kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL (over load over dimension) dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE," jelas perempuan disapa Gitta ini.
Gita menyatakan, personel Satlantas Polresta Pekanbaru di lapangan akan menindak langsung pelanggar seperti biasanya. Petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bayar Denda
Setelah itu petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar. Selanjutnya pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau membayar denda ke negara.
"Membayar ke BRI setelah menerima nomor briva yang dikirim ke ponsel pelanggar melalui e-tilang," kata Gitta.
Menurut Gitta, sosialisasi pemberlakuan e-tilang sudah berlangsung sejak Mei ini. Dalam beberapa pekan ke depan akan mulai dilakukan.
Advertisement