Liputan6.com, Manado - Personel Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan 2 tersangka beserta kurang lebih 15 paket sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, belum lama ini.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, kedua tersangka adalah laki-laki warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
“Kedua tersangka berinisial FMW (26) dan BAT (26), saat ini berada di Polda Sulut,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, pada Senin (8/5/2023) siang.
Advertisement
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana narkotika tersebut yakni di Desa Tompasobaru Satu, Jaga VII, Kecamatan Tompasobaru, pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 14.30 Wita.
Modus operandinya, FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan menjual, mengedarkannya di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
“Sabu dikemas dalam bentuk paketan-paketan kecil yang diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta,” ungkap Kristian didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.
Pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut, selanjutnya pada Kamis (4/5/2023), polisi menangkap dan menggeledah FMW di rumahnya.
“Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 alat timbangan dan alat peraga lainnya,” ungkap Kristian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap FMW, ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT yang berada di Kota Manado. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 12.30 WitaA, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah BAT di Manado, dan ditemukan kotak tempat menyimpan sabu serta plastik yang di dalamnnya berisi sisa sabu yang sudah dibakar oleh BAT sebelum penangkapan terhadapnya,” ucap Kristian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BAT diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti terdiri dari 15 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah dompet kulit, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api warna biru dan hijau, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik.
Selain itu juga diamankan 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah kartu debit BRI, 2 buah sedotan plastik serta 1 buah handphone merek Oppo F7 plus Sim card.
Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Baca Juga