Sukses

Kakek Bejat di Dairi Cabuli Cucu Berulang Kali hingga Hamil, Korban Diancam Bunuh

Ulah bejat dilakukan seorang kakek di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), terhadap cucunya sendiri. Kakek bejat berusia 60 tahun berinisial OG tega mencabuli cucunya berulang kali hingga hamil.

Liputan6.com, Dairi Ulah bejat dilakukan seorang kakek di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), terhadap cucunya sendiri. Kakek bejat berusia 60 tahun berinisial OG tega mencabuli cucunya berulang kali hingga hamil.

Atas perbuatannya, OG ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi. Korban diketahui berusia 12 tahun dan berstatus pelajar kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, penangkapan terhadap OG berawal dari laporan kepala sekolah tempat korban bersekolah.

"Kepala sekolah curiga dengan kondisi perut korban. Kemudian, pihak sekolah memanggil nenek korban," kata Rismanto, Kamis (11/5/2023).

Selanjutnya, pihak sekolah didampingi bidan desa setempat memberitahukan bahwa kondisi korban sedang hamil. Hal itu diperkuat dengan hasil test pack sudah positif.

"Pihak sekolah dan nenek korban bertanya, siapa yang melakukan. Korban menjawab," sebut Rismanto.

 

2 dari 3 halaman

Sempat Menolak Buat LP

Nenek korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Dairi. Namun, nenek korban sempat menolak karena pelaku adalah suaminya.

Setelah diberi penjelasan oleh petugas Polres Dairi, pada Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 23.15 WIB, nenek korban bersedia membuat laporan ke Polres Dairi.

"Kita gerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku malam itu juga di rumahnya. Kemudian dijebloskan ke penjara," Rismanto menuturkan.

3 dari 3 halaman

Sejak 2022

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, perbuatan biadab itu dilakukannya sejak Desember 2022. Pelaku mencabuli korban berulang kali sekitar 10 kali.

"Pelaku sering melakukan pengancaman akan dibunuh kepada korban, jika memberitahu kepada neneknya," terang Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba.

Korban tinggal di rumah nenek dan kakeknya sejak berusia 2 tahun, karena bapak dan ibunya bercerai. Ibu korban bekerja menjadi TKW di Malaysia, dan bapaknya tinggal di Medan.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Dairi. Dalam rangka kepentingan terbaik bagi korban," tandasnya.