Sukses

Ombudsman Ungkap 3 Maladministrasi PT Angkasa Pura Aviasi Terkait Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu, Apa Saja?

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan ada 3 maladministrasi perkara meninggalnya Asiah Sinta Hasibuan di lift Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Liputan6.com, Medan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan ada 3 maladministrasi perkara meninggalnya Asiah Sinta Hasibuan di lift Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, ada 3 maladministrasi kasus meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan elavator (lift) Bandara Kualanamu.

Pertama, maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan dan keselamatan, diantaranya tidak memiliki operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara, khususnya lift.

Kemudian, tidak melakukan uji kelaikan K3 berkala pada lift sejak peralihan kewenangan Bandara Kualanamu dari PT Angkasa Pura II.

"Lalu, tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk pengguna elavator dan petunjuk informasi jika elavator dalam keadaan darurat," kata Abyadi di kantornya, Jalan Sei Besitang, Kota Medan, Jumat (12/5/2023).

 

2 dari 3 halaman

Poin Berikutnya

Poin berikutnya, Ombudsman menilai pintu lift terbuka di lantai 3 yang bukan merupakan akses keluar, dan terdapat ruang kosong antara lain lift dengan lantai gedung selebar sekitar 50 centimeter.

Selain itu, fungsi tombol darurat dan tombol calling operator pada lift yang tidak berfungsi dengan baik.

Disebutkan Abyadi, pihaknya juga melihat tidak adanya petugas bandara khusus mengontrol elavator, khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara.

"Ditambah tidak adanya tersedia sarana informasi publik penyelenggaran bandara seperti website, pengaduan, dan kurangnya kompetensi petugas layanan," sebutnya.

3 dari 3 halaman

Penyimpangan Prosedur

Kedua, maladministrasi penyimpangan prosedur. Dikatakan Abyadi, Ombudsman menilai Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan standar operasional pengelolaan pengaduan di bandara.

Sebab, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II tidak melaksanakan uji kelaikan setiap tahunnya pada elevator Bandara Kualanamu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2017 sebelum peralihan kewenangan dari Otoritas Bandar Udara wilayah II kepada PT APA, selaku penyelenggara atau operator.

Ditambah Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam melakukan pengawasan fasilitas bandara untuk mendorong pihak penyelenggara bandara melakukan uji kelayakan setiap tahunnya sesuai peraturan menteri.

Terakhir atau yang ketiga, maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten. Abyadi mengatakan Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam menata pegawai untuk menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara.

"Yaitu, dengan adanya kekosongan jabatan Senior Manager operasional dan service selama lima bulan dan Senior Manager of Technic & Engineering telah kosong selama satu bulan," Abyadi menandaskan.