Sukses

Seorang PNS di Banggai Jadi Pengedar Narkoba, Lagi-Lagi Dapat Barang dari Narapidana

Pelaku yang merupakan ASN Kantor Kelurahan Bungis, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai itu ditangkap di kos tempat tinggalnya pada Selasa (9/5/2023) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,21 gram.

Liputan6.com, Banggai - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Banggai ditangkap polisi lantaran memakai dan mengedarkan sabu-sabu. Pelaku mendapatkan narkoba dari seorang narapidana Lapas Kelas II B Luwuk.

Pelaku yang merupakan ASN Kantor Kelurahan Bungis, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai itu ditangkap di kos tempat tinggalnya pada Selasa (9/5/2023) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,21 gram yang disembunyikannya di lemari pakaian.

Setelah menjalani tes urine, pria berinisial ID berusia 42 tahun itu positif menggunakan narkoba. Hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap pelaku juga kerap mengedarkan barang haram itu di sekitar Kecamatan Batui.

Penyelidikan polisi mengungkap pelaku mendapatkan narkoba dari seorang narapidana Lapas Kelas II B Luwuk.

“Pelaku sering ambil bahan (narkoba) dari bandar di Lapas. Oknum ASN itu pesannya lewat telpon dan menunggu alamat tempat ia memungut sabu,” Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Iptu Herman Yoseph mengatakan, Jumat (12/5/2023).

Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang didapat aparat dari pelaku di antaranya timbangan digital, kaca pirex, plastik bening, dan sendok dari sedotan. Pelaku sudah lama menjadi target penangkapan aparat berdasarkan laporan dari masyarakat.

Peredaran narkoba di Kabupaten Banggai yang melibatkan narapidana Lapas Kelas II B Luwuk sendiri bukan yang pertama kali diungkap polisi.

Sebelumnya pada 23 Februari 2023 polisi bahkan menangkap 2 pegawai Lapas tersebut yang bersekongkol dengan seorang narapidana mengedarkan sabu-sabu.

 

 

Simak Video Pilihan Ini: