Liputan6.com, Medan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan gerak cepat membongkar reklame liar dengan operasi secara masif. Langkah ini menindaklanjuti perintah Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk melakukan penertiban reklame liar yang kian menjamur.
Berkolaborasi dengan Satpol Pamong Praja (PP) untuk mengejar target reklame Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan 2023, maka mulai dilakukan penertiban reklame liar di 8 kecamatan yang ada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Delapan meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan, dan Medan Belawan," kara Kepala Bapenda Medan, Benny Sinomba Siregar, Minggu (14/5/2023).
Advertisement
Baca Juga
Didampingi Plt Kabid Parkir, Reklame, PPJ Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Bapenda Kota Medan, Ibrahim Mangara L Batubara, Benny mengungkapkan pembongkaran reklame liar ini umumnya dalam bentuk papan reklame toko.
Operasi penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
"Selain papan reklame toko, papan billboard maupun baliho terpasang secara liar tanpa membayar pajak ke Pemko Medan juga menjadi sasaran pertiban di delapan kecamatan tersebut," terang Benny.
Â
Kejar Target PAD
Diungkapkan Benny, langkah tegas penertiban ini dilakukan dalam rangka mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp 25 miliar.
Jika pada 2022 target PAD dari reklame sebesar Rp 76,85 miliar dengan pencapaian hingga 101 persen. Di 2023 naik sekitar 32,51 persen atau Rp 25 miliar menjadi Rp 101,85 miliar.
"Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini," ucapnya.
Advertisement
Sediakan Call Center
Disebutkan Benny, pihaknya menilai secara umum wajib pajak di Kota Medan sudah mulai tertib dan patuh membayar kewajibannya setiap tahun, untuk kepentingan pembangunan yang hasilnya bisa dinikmati bersama.
Diharapkan para wajib pajak yang baru atau belum terdata segera mendaftarkan objek pajaknya, terutama badan usaha untuk membayarkan pajaknya ke kas Pemko Medan melalui Bapenda Medan.
"Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan di nomor 082180786164," tandasnya.