Liputan6.com, Makassar - Siswi Kelas 6 Sekolah Dasar di Kota Makassar jadi korban pencabulan. Pelakunya adalah pria paruh baya berinisial RS (41) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku. Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
"Pelaku RS sudah diamankan dan ditahan," kata Ridwan kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Advertisement
Dari hasil interogasi terhadap RS, dia mengaku bahwa aksi bejatnya itu telah berlangsung berulang kali sejak Januari hingga Maret 2023. Korban terpaksa memenuhi permintaan bejat pelaku lantaran pelaku mengancam akan menyebar foto bugil korban.
"Saat melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memfoto alat kelamin korban dan mengancam akan menyebarkan foto bugil nya apabila menolak keinginan pelaku," beber Ridwan.
Aksi bejat itu terungkap setelah orangtua korban merasa curiga terhadap gelagat anaknya. Siswi SD itu selalau takut setiap kali ia hendak lewat di depan rumah pelaku yang berada tak jauh dari rumahnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Ridwan memungkasi.