Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Zulhendra Das'at ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar atau pungli oleh penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Turut menjadi tersangka seorang pria berinisial MR yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sibiruang.
Penetapan tersangka pungli Kepala Puskesmas ini setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menyita bukti uang tunai Rp85 juta, uang di rekening Rp15 juta dan telepon genggam.
Advertisement
Baca Juga
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Iwan P Manurung menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada 12 Mei 2023 di lokasi berbeda.
"Pertama di salah satu restoran hotel Pekanbaru, kemudian di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang kilometer 52, Kecamatan Kampar," kata Iwan, Senin siang, 15 Mei 2023.
Iwan menjelaskan, pungli ini berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi anggaran jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) tahun 2022. Anggaran itu dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
"Pada tahun itu, ZD juga menjabat sebagai kepala dinas kesehatan," ujar Iwan.
Pada awal Mei 2023, Zulhendra mengumpulkan 31 puskesmas di Kabupaten Kampar membahas operasional. Selanjutnya, setiap Kepala Puskesmas diminta menyetorkan uang Rp10 juta.
"Permintaan uang disampaikan tersangka ZD pada akhir rapat, masing-masing Kepala Puskesmas bersedia," kata Iwan.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Baru 9 Menyetor
Uang itu nantinya dikutip oleh Kepala Puskesmas Sibiruang MR. Hingga 12 Mei 2023, baru 9 Kepala Puskesmas yang menyerahkan uang kepada MR.
"MR sebagai penampung, uang itu rencananya diserahkan kepada ZD," ujar Iwan.
Menurut Iwan, uang itu rencananya akan digunakan untuk menyuap penyidik Polda Riau yang menangani kasus dugaan korupsi Jamkesmas yang dilaporkan masyarakat.
Iwan menyatakan rencana suap itu inisiatif tersangka ZD. Tersangka ZD juga belum berhubungan dengan penyidik di Polda Riau.
"Polda Riau tegak lurus menangani kasus tersebut, kasusnya sudah penyelidikan," tegas Iwan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement