Sukses

Briptu MK, Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul hingga Tewas Jadi Tersangka

Briptu MK telah melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Liputan6.com, Yogyakarta - Briptu MK, anggota polisi yang menembak warga Gunungkidul saat pengamanan pertunjukan musik pada upacara adat bersih Telaga di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo resmi jadi tersangka. Briptu MK disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diketahui bahwa Aldi Apriyanto (18) tewas tertembak oleh senapan laras panjang yang dibawa anggota polisi Polsek Girisubo pada Minggu malam (14/5/23) saat pengamanan pertunjukan musik di wilayah tersebut.

Usai kejadian, Briptu MK langsung dibawa ke Mapolda DIY yang sebelumnya telah diamankan warga setelah insiden penembakan itu terjadi. Bahkan, sejumlah barang bukit dan rekaman video juga dijadikan alat bukti Polda DIY.

"Adapun, penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Briptu MK,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, pada wartawan, Senin malam (15/5/23).

Menurut Nur, Briptu MK telah melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Untuk itu kepada yang bersangkutan, atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 359 KUHP.

"Terkait hukuman, tersangka telah memenuhi syarat pada Pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Disinggung terkait barang bukti, Polda DIY telah mengamankan sepucuk senjata laras panjang jenis SS1, selongsong, pakaian tersangka, dan pakaian korban saat kejadian. Kini, pemeriksaan kasus polisi tembak warga terus dilakukan Satreskrim Polda DIY.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," katanya. 

 
2 dari 2 halaman

Korban Dikenal Anak yang Baik dan Pendiam

Sementara itu, kemarin tangisan duka keluarga korban mengiringi pemberangkatan jenazah Aldi. Bahkan ibu korban Sutarmi sempat pingsan menyaksikan anak keduanya tersebut diberangkatkan ke kompleks pemakaman.

Kepala Dukuh Wuni David Nurvianto menuturkan, korban Aldi merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Ngatiyo (56) dengan Sutarni (50). Saat ini korban tinggal bersama kedua orangtuanya dan adik satu-satunya. Sementara kakak kandung korban sudah berumah tangga.

Korban selama ini dikenal baik di lingkungan Dusun Wuni. Dia aktif berorganisasi namun dikenal sebagai pria yang pendiam. Bahkan saat awal pertunjukkan, korban masih di dalam rumah yang berjarak sekira 100 meter dari lokasi kejadian.

"Dia itu baru ke panggung ketika dapat satu lagu," tuturnya.

Ketika di pertunjukkan, korban sengaja menempatkan diri di depan panggung tepatnya di dalam area pembatas antara panggung dengan penonton atau tepat di bawah panggung. Dia menempatkan posisi di depan panggung untuk turut mengamankan jalannya pertunjukan karena yang bersangkutan anggota PSHT.

Kakak kandung korban, Adelia Syahnuri, mengatakan korban ikut menjadi panitia bersih telaga di dusunnya. Korban berada di depan panggung karena saat itu kericuhan terjadi di antara penonton. Korban bermaksud mencegah penonton merangsek masuk.

"Jadi dia ada di depan panggung pas. Di sebelah kiri," katanya.