Sukses

Bejat! Anak Kandung Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Lahirkan Bayi

Sejak masih bersekolah di bangku SMP, G disetubuhi oleh ayah kandungnya, sehingga hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Liputan6.com, Sukoharjo - Nasib tragis, dialami oleh G (21) sejak tahun 2016 lalu saat umurnya masih 14 tahun dan menyandang status sebagai siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). G ketika itu telah mengalami kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya S (58).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban Badrus Zaman, usai mengantarkan G menanyakan kejelasan laporan kliennya yang sudah dilaporkan sejak bulan Agustus 2021 silam ke Polres Sukoharjo.

Pada kesempatan itu, Badrus menjelaskan bahwa kliennya dirudapaksa terduga pelaku selama berkali-kali hingga hamll dan akhirnya melahirkan seorang anak. Bahkan, S yang mengantar langsung korban ketika mengalami kontraksi kemudian membawanya ke rumah bersalin. Korban akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di sekitar wilayah Wonogiri.

"Kami sebagai kuasa hukum menanyakan sekaligus meminta kepada kapolres, untuk menindaklanjuti kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandungnya itu," kata dia di Mapolres Sukoharjo, Selasa (16/5/2023).

Dirinya mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan tes DNA korban serta terduga pelaku sebagai salah satu bukti kuat bahwa korban telah mengalami pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.

"Kita minta Polres Sukoharjo segera dilakukan tes DNA yang hingga saat ini belum dilakukan. Klien kami hamil dan melahirkan pada tahun 2017, sekarang anaknya sudah 5 tahun. Dan sejak lahir klien kami tidak pernah diberikan kesempatan bertemu," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Disetubuhi Ketika Masa Nifas

Untuk diketahui, korban menjadi korban pencabulan ayah kandung itu pada tahun 2016 dan masih dicabuli sang ayah hingga berkali-kali, hingga korban hamil dan melahirkan. Lantaran masih di bawah umur, korban masih menjalani kesehariannya melanjutkan sekolahnya, sementara sang anak dititipkan terduga pelaku kepada istri pertamanya. 

Namun, seiring berjalannya waktu korban masih belum bisa melupakan kejadian-kejadian yang dilakukan ayah kandungnya tersebut. Menurut Badrus, korban bahkan sempat disetubuhi ketika dirinya masih menjalani masa nifas yakni satu minggu sesudah melahirkan sang anak.

Tahun 2021 setelah korban lulus sekolah menengah atas, korban ditemani rekan-rekannya melaporkan sang ayah. Ketika itu terduga pelaku masih menikmati kebebasannya sehari-hari meski sudah dilaporkan ke kepolisian. Bahkan, terduga pelaku tidak datang untuk melakukan tes DNA saat diminta kepolisian.

Hingga akhirnya korban mendapatkan dukungan dari rekannya untuk melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Sukoharjo, korban juga sudah berganti pengacara. Menurut Badrus, kuasa hukum korban yang sebelumnya masih memiliki kedekatan dengan terduga pelaku.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Teguh Prasetya menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan dan melakukan beberapa opsi lanjutan. Terduga pelaku tersebut tidak memenuhi panggilan kepolisian, bahkan ketika tes DNA untuk keperluan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya.

"Intinya hingga saat ini kami sudah melakukan tahapan-tahapan penyelidikan. Dalam beberapa hari ke depan segera kami rilis update kasus pelaporan dugaan pencabulan ini," ujar dia.

Â