Sukses

Balada Mantan Kades di Madura: Buron karena Korupsi, Tertangkap karena Senjata Tajam

Pengemplangan dana PKH di Desa Kelbung terjadi antara 2017 hingga 2021.

Liputan6.com, Bangkalan - Sepuluh bulan diburu penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, karena kasus dugaan korupsi bantuan PKH. Keberadaan Mantan Kepala Desa Kelbung Samsuri akhirnya diketahui karena ditangkap kasus kepemilikan senjata tajam.

Penangkapan Samsuri terjadi Selasa (16/5/2023) di Jalan Lingkar Selatan oleh aparat Polres Sampang. Saat digeledah, polisi menemukan senjata tajam di balik pakaiannya.

Kabar penangkapan ini dengan cepat menjadi perbincangan warga di Bangkalan. Pasalnya, sejak ditetapkan tersangka pada Agustus 2022, Samsuri bak hilang ditelan bumi. Upaya penangkapannya selalu gagal. Penyidik kejaksaan sempat mendeteksinya berada di Sampang dan Jakarta.

Maka setelah mendengar kabar penangkapan itu, Kejaksaan Negeri Bangkalan langsung menerjunkan tim ke Sampang untuk memastikan apakah benar Samsuri dimaksud adalah buronan yang telah lama dicari.

"Setelah kami bertemu langsung, ternyata benar, dia memang DPO yang kami cari," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Bangkalan, Imam Hidayat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Selain Samsuri, lima orang termasuk istrinya, SU dan dua orang pendamping PKH telah lebih dulu ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi dana PKH Desa Kelbung. Saat ini, proses persidangan telah berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Imam, karena persidangan telah berjalan, kejaksaan hanya akan berkoordinasi dengan Polres Sampang bila sewaktu-waktu Samsuri dibutuhkan untuk persidangan.

Jika Hakim meminta Samsuri dihadirkan, maka kejaksaan akan berkoordinasi dengan polisi untuk menjemputnya. Sebaliknya, jika nanti Samsuri cukup menjalani sidang secara online, maka kejaksaan yang akan menyiapkan peralatan.

"Intinya masing-masing kasus yang menjerat tersangka tetap akan berjalan sebagaimana mestinya," ungkap dia.

Data Kejaksaan Negeri Bangkalan menyebut kerugian negara dari pengemplangan Dana PKH Kelbung kurang lebih Rp3 miliar. Para pelaku memanfaatkan data penerima PKH fiktif sejumlah kurang lebih 130 orang.

Kartu ATM penerima fiktif ini dipegang oleh istri mantan kepala desa. Alih-alih dikembalikan ke negara, isi ATM justru terus dicairkan setiap bulan sejak 2017 hingga 2021. Para pendamping PKH ikut terjerat karena membiarkan kartu ATM dikuasai dan dicairkan orang lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.