Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kota Dumai menangkap dua warga Malaysia karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Dua orang warga Malaysia berinisial WHM dan NCH itu sudah diusir atau dideportasi oleh petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Dumai Rejeki Putera Ginting menjelaskan, deportasi warga Malaysia itu dilakukan pada Selasa (16/5/2023) siang. Keduanya dalam beberapa waktu ke depan dilarang untuk kembali ke Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Deportasi menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Express 8 Tujuan Dumai-Malaka," kata Rejeki, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut Rejeki menjelaskan, Tim Pora Wilayah Dumai melaksanakan razia warga negara asing pada 11 Mei 2023. Saat itulah petugas menemukan keduanya sedang bekerja di salah satu perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu warga Malaysia itu punya visa B211B. Pemegang visa jenis ini bisa bekerja di Indonesia tetapi harus dilaporkan ke petugas.
"Satu warga lagi memiliki visa kunjungan yang mana tidak memiliki izin untuk bekerja di Indonesia," kata Rejeki.
Diketahui, pemegang visa B211b dapat bekerja darurat dan mendesak tetapi dengan syarat melapor ke kantor imigrasi. Sementara pemegang bebas visa tidak memiliki izin untuk bekerja di Indonesia.
"Untuk perusahaan yang telah mempekerjakan warga Malaysia tersebut sudah diberi peringatan keras agar mengikuti aturan dalam merekrut pegawai," tegas Rejeki.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Dumai. Tindakan ini diharap menjadi contoh bagi jajaran di Riau dalam mengawasi orang asing.
"Paska aturan Covid-19 yang melonggar, aktivitas masyarakat semakin dinamis sehingga perlu teliti dan waspada mengawasi orang asing," ujar Jahari.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.