Sukses

Buntut Kasus Polisi Tembak Warga di Gunungkidul, Kapolsek Dicopot dan Briptu MK Terancam PTDH

Buntut peristiwa polisi tembak warga di Gunungkidul hingga tewas, Kapolsek Girisibuo AKP Isnaini dicopot atau dimutasi dari jabatannya.

Liputan6.com, Yogyakarta - Buntut peristiwa polisi tembak warga yang menewaskan Aldi Apriyanto (18) di Gunungkidul, Kapolsek Girisibuo AKP Isnaini dicopot atau dimutasi dari jabatannya. 

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, mutasi jabatan di jajaran kepolisian merupakan hal yang biasa dilakukan terlebih di Polda DIY. Mengingat, mutasi jabatan ini adalah bagian dari penyegaran anggota untuk pada seluruh jajaran.

"Jadi mutasi ini biasa dilakukan pada setiap anggota sebagai penyegaran maupun rotasi jabatan," katanya, kamis (18/5/2023).

Orang nomor satu di Polres Gunungkidul ini menyebut bahwa Kapolsek Girisubo sekarang dipegang AKP Agus Supriyatna yang sebelumnya menjabat Kapolsek Rongkop. Untuk Kapolsek Rongkop sendiri diemban oleh AKP Mursidiyanto.

"Khusus untuk AKP Isnaini yang semula menjabat Kapolsek Girisubo, kini yang bersangkutan mendapat jabatan baru di Pama Yanma Polda DIY," jelasnya.

Meski demikian, perpindahan mantan Kapolsek Girisubo AKP Isnaini diakui Kapolres juga terkait dengan kasus mantan anak buahnya yang menjadi tersangka penembakan.

"Ya itu salah satunya, masih ada kaitannya," kata Kapolres.

Sementara itu, Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto mengungkapkan, proses penyelidikan di Propam masih terus dilakukan. Briptu MK terbukti melanggar Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri maupun Komisi Etik Profesi Polri.

"Masih kita dalami terkait dengan kode etik, sanksi maksimal PTDH. Itu maksimal," kata Kombes Pol Hariyanto.

Sekarang ini, baik Propam maupun Direskrimum masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Briptu MK dan 5 anggota Polsek Girisubo yang berada di lokasi kejadian. Pendalaman terkait peristiwa ini pun masih terus dilakukan.

Pemeriksaan juga dilakukan Kapolsek Girisubo AKP Isnaini berkaitan dibawanya senjata laras panjang dalam orkes dangdut di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, apakah telah ada persetujuan dari pimpinan atau tidak dan berkaitan dengan pemetaan potensi kerawanan.

“Saat kejadian tersebut Kapolsek Girisubo tidak ada di tempat (izin). Akan kami periksa dan dalami berkaitan dengan pengawasannya,” jelas dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Muda

Disinggung mengenai penggunaan senjata api tersebut, Kabid Propam masih akan mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau kealpaan, termasuk mendalami titik lemah, kesalahan dan pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan.

"Penggunaan senpi sudah ada SOP nya, kami masih berproses untuk mendalami terkait hal tersebut," katanya.

Lebih lanjut Kabid Propam menjelaskan Briptu MK merupakan polisi muda yang tengah menjalani Domasi atau pengawasan dari kesatuannya. Sebab yang bersangkutan diketahui bermasalah atau ada pelanggaran yang dilakukan. Namun demikian, Kombes Pol Hariyanto tidak mengungkapkan lebih detail terkait dengan pelanggaran apa yang dilakukan oleh MK.

"Dia kelahiran 1995 sedang menjalani proses pengawasan di Polsek Girisubo itu. Belum ada setahun bertugas di sana. Iya, ada pelanggaran," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini