Sukses

Napi Kendalikan Penipuan dari Dalam Lapas Bojonegoro, Kok Bisa?

Pengakuan mengejutkan datang dari kawanan tersangka kasus penipuan transaksi elektronik di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023). Mereka mengaku mengendalikan kejahatan penipuan transaksi online

Liputan6.com, Purbalingga - Pengakuan mengejutkan datang dari kawanan tersangka kasus penipuan transaksi elektronik di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023). Mereka mengaku mengendalikan kejahatan penipuan transaksi online dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa Timur.

Mereka yakni JD, YM, TS dan TM. Masing-masing mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari mencari korban di media sosial, menyediakan bukti transaksi palsu, mencari pembeli, hingga sekadar pelayan para pelaku di dalam Lapas.

"JD mencari postingan, YM membuat struk palsu senilai Rp 120 juta, TS alias TD mencari pembeli hasil kejahatan, dan TM mengetahui perbuatan pelaku dan mendapat bagian dari penjualan truk," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, Jumat (19/5/2023).

Mereka menjalankan aksi penipuan menggunakan handphone. Mereka mendapat handphone dari sesama narapidana di dalam Lapas Bojonegoro.

Dengan handphone ini, JD mencari korban di dalam marketplace Facebook. JD menemukan calon korban seorang warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Korban mengunggah foto truk Toyota Dyna untuk ditawarkan lewat Facebook. JD kemudian menawar truk ini dan sepakat pada harga Rp 120 juta.

Selanjutnya YM yang didaulat membuat struk bukti transfer palsu mulai bekerja. Ia menyunting struk palsu sesuai nominal yang disepakati dengan korban.

Struk palsu ini kemudian dikirimkan ke korban sebagai bukti uang telah ditransfer. Pada saat yang sama pelaku memblokir rekening korban agar korban tidak bisa mengecek informasi saldo dalam rekening.

Komplotan pelaku memblokir rekening korban dengan cara mengajukan permohonan ke Bank BRI melalui hotline 147. Atas laporan itu, bank pun memblokir nomor rekening korban.

Selama rekening korban diblokir, pelaku gerak cepat mengutus orang bayaran untuk mengambil truk milik korban di Purbalingga. Korban yang telah diyakinkan dengan bukti transfer palsu pun menyerahkan truknya.

Truk kemudian dibawa kabur dan dijual kepada penadah yang telah bersepakat dengan TS, tersangka yang berperan mencari pembeli hasil kejahatan. Truk terjual seharga Rp33 juta.

Masing-masing mengaku mendapat bagian Rp3 juta dan sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Mereka mendapat handphone dari sesama napi di Lapas Bojonegoro.

"Biar tidak merepotkan orang rumah," kata JD ketika ditanya motivasi melakukan penipuan ini.

Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk makan sehari-hari. Mereka tak bisa menjawab ketika disanggah bahwa Lapas telah menyediakan makanan untuk para napi.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Napi Penipu Diboyong ke Purbalingga

Sementara korban baru menyadari telah tertipu setelah rekening banknya kembali pulih. Korban mendapati saldo rekeningnya tak bertambah. Korban kemudian melapor ke Polres Purbalingga.

Dari laporan korban, penyidik Polres Purbalingga muai menelusuri keberadaan pelaku dari nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Hasil penelusuran menunjukkan pelaku tak bergerak.

"Dari profiling nomor itu, kami menelusuri nomor itu didaftarkan atas nama siapa. Kami juga mendapat posisi pelaku, yaitu di dalam lapas," kata Kasar Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto.

Tim Reskrim Polres Purbalingga kemudian berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro untuk mengidentifikasi pelaku. Pelaku merupakan napi atas kasus peredaran narkotika. Tiga orang dihukum lima tahun dan seorang dihukum enam tahun.

Setelah mengidentifikasi pelaku, Tim Reskrim selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Lapas Bojonegoro agar bisa memindahkan para pelaku ke Lapas Purbalingga untuk kepentingan penyidikan.

Kalapas Bojonegoro mengizinkan permohonan Polres Purbalingga. Keempat tersangka diboyong ke Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Purbalingga tak mengusut perihal bagaimana para napi ini leluasa mengendalikan aksi kejahatan dari dalam lapas. Polres Purbalingga akan fokus pada kasus penipuan transaksi elektronik yang merugikan korban dari Purbalingga.

"Kasus ini (pengendalian kejahatan dari lapas) akan menjadi pemberat bagi para tersangka," kata dia.