Sukses

Vonis Mati 2 Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul

Terdakwa Ronggo Ronggo Waskito dan Agus Priyono warga Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah divonis Hukuman Mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari

Liputan6.com, Gunungkidul - Terdakwa Ronggo Ronggo Waskito dan Agus Priyono warga Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dalam sidang yang dipimpin oleh I Gede Adi Gunawan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan RN (25) warga Purworejo, Jawa Tengah bersama janinnya meninggal dunia.

Pembacaan putusan pertama adalah Agus Priyono, menjelis hakim menilai bahwa terdakwa bersalah dan meyakinkan membantu melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa Ronggo. Dalam putusan itu tidak ada yang meringankan.

Ade menyampaikan bahwa selama proses penahanan, terdakwa Agus sempat menuliskan surat kepada keluarganya yang berada di Sukoharjo untuk menagih janji ke keluarga Ronggo. Sebab, Agus pernah dijanjikan sesuatu sehingga mau dan turut melakukan pembunuhan.

“Bersurat kepada keluarga untuk menagih sepeda motor yang dijanjikan terdakwa Ronggo sebelum melakukan pembunuhan,” jelas Ade.

Dalam keterangan dipersidangan, terdakwa Ade secara sadar melakukan pembunuhan ibu hamil dan tidak menyesali perbuatannya. Dan dari fakta fakta persidangan tidak ada hal hal yang meringankan terdakwa sehingga dijatuhi Vonis Mati.

Usai sidang pertama, sidang kemudian dilanjutkan pembacaan putusan terhadap Eko Ronggo Waskito. Hakim memutuskan Ronggo sebagai otak dari pembunuhan yang menewaskan RN (25) bersama janinnya.

Dalam amar putusan, Ronggo juga terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan hingga eksekusi pembunuhan. Bersama dengan Terdakwa Agus, Ronggo yang menentukan lokasi di mana RN akan dieksekusi.

“Terdakwa Ronggo tidak mau bertanggung jawab atas janin yang dikandung korban, sehingga terdakwa merencanakan dan mengajak terdakwa Agus untuk membantu melakukan pembunuhan,” terang Ade.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Geger Temuan Jenazah Ibu Hamil

Atas peran terdakwa, majelis hakim memutuskan terdakwa Eko Ronggo Waskito dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

“Vonis Mati untuk kedua terdakwa sesuai dengan dalil dalil yang telah dibacakan dan secara terang benderang kasus tersebut terungkap fakta fakta,” katanya.

Ade menyebut bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan dan dikenakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU Republik Indonesia no 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Panggati UU Republik Indonesia no 1/2026 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia no 23/2002.

“Yyaitu pembunuhan berencana dan perlindungan anak yang ada didalam kandungan korban, pasal berlapis,” terangnnya.

Usai putusan, kedua terdakwa diberikan waktu untuk mempertimbangkan amar putusan yang telah dibacakan dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang. Menerima, menolak, maupun mengajukan upaya hukum sesuai undang-undang.

Sebelumnya, warga Gunungkidul dikejutkan penemuan mayat tanpa busana mengapung di Pantai Ngrawe Tanjungsari pada November 2022 lalu. Atas penemuan tersebut, Polres Gunungkidul menyelidiki kasus tersebut.

Tak selang lama, Polisi kemudian mengetahui bahwa mayat tersebut adalah RN (25) warga Purworejo Jawa Tengah. Polisi juga mengetahui bahwa RN merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh teman korban.

Teman korban akhirnya ditangkap di rumahnya Sukoharjo Jawa Tengah dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh Polisi. Dari keterangannya diketahui bahwa motif pembunuhannya adalah tidak bertanggung jawab atas janin yang dikandung korban.