Sukses

Pemkab Bojonegoro Optimis Efek Baik Bendungan Karangnongko

Bendungan Karangnongko diyakini memberi efek baik beruntun secara ekonomi, sosial dan budaya.

Liputan6.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meyakini pembangunan Bendungan Karangnongko akan memiliki efek beruntun yang positif pada masyarakat. Mulai bidang ekonomi hingga kesejahteraan sosial masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro Panji Ariyo K, menyampaikan terkait hasil pertemuan dengan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo bahwa pengadaan tanah Bendungan Karangnongko menyesuaikan regulasi yang ada dari Pemprov Jawa Timur. Sesuai kesepakatan, biaya pengganti pengadaan tanah dari APBD Kabupaten Bojonegoro. 

“Jadi segala sesuatunya, Pemkab Bojonegoro sebagai koordinator," kata Panji Ariyo.

Disebutkan bahwa bendungan Karangnongko menjadi harapan masyarakat Bojonegoro sejak puluhan tahun lalu. Pemkab Bojonegoro kemudian mengundang warga Desa Ngelo untuk mendiskusikan realisasi proyek tersebut. 

“Kami berdialog tentang  menjelaskan relokasi. Sebenarnya bulan Februari pemkab sudah berkirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) namun tidak dikabulkan,” kata Panji.

Pemkab Bojonegoro kemudian melanjutkan tahapan mengenai biaya pengganti. Pertama, rencana pengukuran. Selanjutnya perhitungan (appraisal) dan hal-hal teknis lainnya.

"Harapannya, seluruh warga bisa mendukung rencana tersebut, termasuk pemerintah desa maupun BUMN. Jika tahapan yang seharusnya berlanjut terlambat, ada kekhawatiran makin banyak hambatan. Bendungan Karangnongko ini juga akan bermanfaat bagi kabupaten sekitar seperti Blora, Tuban, Ngawi," kata Panji.

Disampaikan juga permintaan agar provokasi yang menggerakan massa segera dihentikan.

"Karena banyak warga yang mengharapkan adanya Bendungan Karangnongko ini,” katanya.

Pertemuan Rabu lalu, selain dihadiri warga Desa Ngelo juga Ketua DPRD, dan Unsur Pimpinan DPRD Bojonegoro. 

Pemkab Bojonegoro menjalankan kewenangan sesuai regulasi, bahwa pengadaan tanah ini adalah wilayah eksekutif. DPRD dapat memonitor terkait penerapan peraturan perundang-undangan di wilayah pengawasan.