Sukses

Polisi Terima Suap Kasus Narkoba Ditetapkan Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Istrinya?

Polisi terima suap kasus narkoba yang bertugas di Polres Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, sementara istrinya, jaksa di Kejari Bengkalis, masih proses.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menetapkan Bripka BA sebagai tersangka. Pria yang sebelumnya bertugas di Humas Polres Bengkalis ini diduga meminta uang kepada terdakwa kasus narkoba yang tengah disidangkan di pengadilan setempat.

Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menyatakan, siapapun jajarannya yang bermain dalam melaksanakan tugas bakal ditindak tegas.

"Prinsipnya, siapa pun anggota yang melanggar kode etik kepolisian kita tindak tegas, itu pernyataan saya, sudah jelas, sudah tersangka," kata Iqbal, Senin siang, 22 Mei 2023.

Iqbal menjelaskan, proses hukum terhadap polisi terima suap ini berjalan sebagaimana mestinya.

"Ini bukti penegakan hukum tanpa pandang bulu," tegas Irjen Iqbal.

Terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau Komisaris Besar Johannes Setiawan menyebut Bripka BA selain proses etik juga akan diproses pidana.

"Statusnya sudah tersangka, kalau dari kami itu kan kode etiknya, nanti ditindaklanjuti tindak pidana," ucap Setiawan.

Ditanya soal penerimaan uang oleh Bripka BA, Setiawan menyebut masih mendalaminya.

"Nanti dinyatakan benar (menerima uang) kalau sudah proses dan dinyatakan bersalah," paparnya.

Sejak mengusut Bripka BA, Propam Polda Riau telah memeriksa sejumlah saksi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bersama Istri

Sebagai informasi, Bripka BA sebelumnya dijemput oleh sejumlah jaksa dan polisi di Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Kamis, 4 Mei 2023. Saat itu, Bripka BA baru pulang dari Kepulauan Riau.

Tidak sendirian, Bripka BA juga ditangkap bersama istrinya. Istrinya SH merupakan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menangani kasus narkoba tersebut di pengadilan.

Keduanya dijemput karena diduga menerima janji ataupun meminta uang Rp2,6 miliar kepada terdakwa narkoba. Sebagian uang sudah diterima oleh Bripka BA.

Adapun jaksa SH masih dalam penanganan Bidang Pengawasan Kejati Riau. Pemeriksaan masih berlanjut dan dalam waktu tak lama lagi Kejati Riau akan menentukan nasib SH.

Video Terkini