Liputan6.com, denpasar Selebaran atau poster berisi kritikan terhadap imigrasi dua hari belakangan viral dan menjadi perbincangan masyarakat. Sebab, selebaran berisi nama dan foto wajah setengah badan Warga Negara Asing (WNA) Rusia berinisial KA ini ditempel di sejumlah titik di Denpasar Bali.
Selebaran tersebut bertuliskan "Kotukhov Artem, Wakil Komandan Wallet Reaksi Cepat (WRC LAN), Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali Tenaga Kerja Asing Ilegal, Imigrasi Tutup Mata? Melanggar UU Imigrasi Pasal 122…"
Pada Minggu 21 Mei 2023, terlihat selebaran itu di beberapa titik di sekitaran Lapangan Niti Mandaa Renon.
Advertisement
Kanwil Kemenkumham Bali lewat Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan menanggapi viralnya poster berisi kritikan terhadap lembaganya, apakah Kemenkumham tutup mata soal kasus WNA masuk ormas ini.
Barron mengatakan, pihaknya belum menerima aduan terkait masalah tersebut. Sementara, Imigrasi sebagai intansi yang bergerak di hulu dan hilir terkait warga asing, hanya bisa menunggu jika ada aduan tersebut.
"Imigrasi hanya menunggu koordinasi/rekomendasi dari instansi pembina ormas untuk melakukan tindakan apabila ada aturan yang tidak sesuai/bertentangan dengan apa yg dilakukan oleh WNA tersebut. Dan sampai sekarang belum ada yang berkoordinasi ataupun merekomendasikan apa pun ke Imigrasi," jelas Barron dalam pesen singkat kepada wartawan Senin 22 Mei 2023.
Lebih lanjut, Barron juga menjabarkan bahwa ketentuan WNAÂ yang bekerja sudah diatur di Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dalam ketentuan tersebut, WNA menggunakan RPTKA untuk bekerja dan mendapatkan gaji dari tempat bekerja berbadan hukum (perusahaan).
"RPTKA itu kan digunakan oleh WNA yang mau bekerja dan menerima gaji dari tempat dia bekerja yang berbentuk badan hukum (perusahaan) yang berada di Indonesia. Dan RPTKA dikeluarkan oleh Kemenaker. Sementara ormas itu kan bukan pekerjaan dan tidak menerima gaji dari situ," imbuhnya.
Menurut Barron, jika bicara ormas berarti bicara sosial kemasyarakatan. Seharusnya, pertanyaannya adalah boleh tidaknya seorang WNA gabung dalam ormas?
"Nah yang bisa jawab ya pembina ormas, bukan Imigrasi/naker sebagai lembaga yang mengeluarkan/memeriksa RPTKA," bebernya lagi.
Sementara itu, terkait UU Imigrasi Pasal 122 yang juga tercantum dalam selebaran tersebut berisi bahwa "Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000", Barron sekali lagi juga mengatakan bahwa pengawasan WNA dilakukan bersama-sama instansi lain sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Soal pengawasan terhadap orang asing di Bali ini, pada hari yang sama digelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Bali Tahun 2023. Pada kesempatan itu, Barron Ichsan menyampaikan bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata dunia memiliki karakteristik orang asing yang datang sebagai wisatawan mancanegara.
Saat ini, masalah utama di Bali adalah wisatawan mancanegara yang memiliki pengeluaran rendah dan beberapa berperilaku yang kurang tertib.
"Tentunya hal ini ingin kita ubah dengan menertibkan wisatawan mancanegara sehingga dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara yang berkualitas guna tercapainya masyarakat Bali yang sejahtera, tujuan ini dapat tercapai melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh anggota TIMPORA," ujar Barron.
Barron juga menjelaskan bahwa penegakan hukum di bidang keimigrasian merupakan salah satu wujud dari eksistensi pemerintah dalam upaya menegakan kedaulatan negara dari tindakan-tindakan melawan hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jajaran Imigrasi Bali di tahun telah memberikan sanksi administratif dengan melakukan deportasi terhadap 118 WNA dari 34 negara yang telah melakukan pelanggaran hukum maupun norma yang ada di Bali.Â