Liputan6.com, Jepara - Sungguh bejat perilaku pasangan MR (44) dan S (31). Keduanya adalah pasangan suami istri yang membuat alibi bahwa anaknya yang baru berumur 3 bulan diculik, tetapi bukan diculik, sang bayi justru dibuang ke dalam sumur.Â
Saat dibekuk oleh jajaran Polres Jepara, kedua pelaku menyatakan bahwa mereka terbentur kondisi perekonomian yang sulit sehingga nekat membuang bayi tersebut.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada Liputan6.com mengatakan berawal dari sang anak yang rewel terus-menerus, diduga bayi mereka dalam kondisi tak sehat. Bukannya dibawa berobat mereka berdua malah membuang sang buah hati ke dalam sumur.
Advertisement
Baca Juga
"Perbuatan mereka (membuang bayinya ke sumur) dilakukan tersangka karena tidak ada biaya. Tersangka tambah emosi terhadap sang anak yang rewel karena sakit dan tidak kunjung sembuh," Kata AKBP Wahyu, Selasa (23/5/2023).
Â
Â
Hukuman 15 Tahun dan Denda 3 Miliar Rupiah
Usai menceburkan anak kandung mereka, kedua tersangka beralibi sang anak kedua tersebut diculik. Mereka juga membuat skenario seolah-olah baru saja terjadi penculikan di rumahnya.
"Awalnya tersangka membuat alibi dengan jendela rumah dibuka, seolah-olah anaknya ada yang mengambil atau menculik. Sempat datang ke Polsek melaporkan bahwa anaknya hilang, tercipta asumsi seolah-olah anaknya diculik pihak lain," Lanjutnya.
Mendapat laporan penculikan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus anak hilang tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa bayi malang tersebut dibuang oleh kedua orang tuanya sendiri.
"Kita melakukan penyelidikan dan menurunkan anjing pelacak, kita kumpulkan informasi. Kedua orang tua inilah yang membuang anaknya sendiri ke dalam sumur tersebut," jelas Wahyu.
Kasus bayi dibuang ke sumur pada Jumat (19/5/2023), akhirnya berhasil diketahui setelah sang ibu juga melaporkannya ke Polsek Kembang terkait raibnya bayi bernama M. Hafidz.
Tim Polsek Kembang yang datang ke lokasi bersama anjing pelacak, kemudian tim evakuasi dari BPBD Jepara bersama kepolisian dan para relawan berhasil mengevakuasi jenazah bayi berusia tiga bulan dari sumur berkedalaman 20 meter pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 16.30 WIB dalam kondisi meninggal dunia.
Sementara itu, Kapolres Jepara menegaskan bahwa kedua tersangka terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara belasan tahun dan uang denda yang mencapai miliaran rupiah.
"Pasal 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 338 atau 340 KHUPidana. Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar,"Â tandas AKBP Wahyu.
Advertisement