Liputan6.com, Pekanbaru - Anggapan penjara bukan penghalang narapidana berbisnis narkoba memang benar adanya. Seperti yang dilakukan tiga narapidana di Lapas Pekanbaru, Norman, Robbi Cahyadi, dan Rudi Hartono Solin.
Sindikat narkoba jaringan Lapas ini diungkap oleh Polda Riau. Selain tiga narapidana, seorang kurir bernama Ramzi Candra ditangkap saat membeli sandal di Jalan Lintas Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pengungkapan bermula saat personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi pengiriman satu kilogram sabu dari Pekanbaru ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Informasi yang diterima, ada seorang pria mengendarai sepeda motor membawa tas dan akan melintas di Jalan Lintas Lipat Kain. Petugas memantau jalan tersebut sehingga terlihat seorang pria masuk ke toko pakaian dan sandal.
"Ciri-cirinya pas, pria berinisial RC (Ramzi Candra) itu tengah membeli sandal untuk berangkat ke Sumsel," ungkap Nandang, Selasa (23/5/2023).
Petugas menggeledah sepeda motor Ramzi hingga menemukan tas di bawah jok motor. Isinya merupakan serpihan berbentuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka Ramzi mengaku mendapatkan perintah dan upah jutaan rupiah dari seorang narapidana, Norman. Napi kasus narkoba ini dijemput petugas lalu diinterogasi.
Dapat Tawaran
Kepada petugas, napi Norman mendapatkan tawaran mencari kurir dari narapidana lainnya, Robbi Cahyadi. Selanjutnya, narapidana Robbi mengaku mendapatkan tawaran dari Rudi Hartono Solin.
"Ketiga narapidana ini sudah dibawa ke Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut," kata Nandang.
Advertisement