Sukses

Terlibat Korupsi, Eks Kadis Kesehatan Deli Serdang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista (52), ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh pihak Kejaksaan pada Selasa, 23 Mei 2023.

Liputan6.com, Deli Serdang Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista (52), ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh pihak Kejaksaan pada Selasa, 23 Mei 2023.

Dia diduga korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang senilai Rp 725.478.290 pada tahun 2021.

Dalam kasus ini Kejaksaan juga menetapkan 3 tersangka lain, yakni eks Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deli Serdang, Kornelius Pinem (52), Honorer Dinkes Deli Serdang, Alamsyah (45) dan PNS Dinkes Deli Serdang di Rutan Kelas I Labuhan Deli, Jefri Erfan Siregar (34).

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup, dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

"Karena dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti," kata Boy Amali dalam keterangannya diperoleh Liputan6.com, Rabu (24/5/2023).

 

2 dari 3 halaman

Awal Mula Kasus

Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2021. Ketika itu Dinkes Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan, diantaranya pembangunan Puskesmas Bangun Purba, Rehabilitasi Poskesdes. Kemudian pembangunan Pagar Samping dan Belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan Paving Blok Halaman dan Area Parkir UPT Gudang Farmasi.

Lalu, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, Pembangunan Gedung PSC 119, dan Rehabilitasi Berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Diterangkan Boy Amali, dalam kasus ini tersangka Alamsyah petugas yang menyiapkan administrasi, Cornelius Pinem dan Jefri Efran Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara peran Ade selaku pengguna anggaran kegiatan.

Pengerjaan proyek menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama, dan CV DNA Consulant. Namun dalam pembentukan tim itu para pimpinan perusahaan tidak mengetahui adanya kerja sama tersebut.

"Ketiga jasa konsultansi mengaku tidak pernah diundang pejabat pengadaan, dan tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak, dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak," Boy menerangkan.

3 dari 3 halaman

Diduga Dipalsukan para Tersangka

Tidak hanya itu, tanda tangan pembayaran pengadaan konsultasi 3 perusahaan tersebut juga diduga dipalsukan oleh para tersangka. Pembayaran kegiatan ditransfer ke rekening perusahaan, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak.

"Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 725.478.290," Boy menuturkan.

Saat ini para tersangka ditahan di Kejaksan Negeri (Kejari) Medan hingga 20 hari ke depan sejak tanggal 23 Mei hingga 11 Juni 2023.

Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Video Terkini