Liputan6.com, Manado - Potensi kekayaan intelektual atau KI sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM harus tetap mampu berdikari, dan bangkit di tengah era pascapandemi Covid-19. Pada 2021 kontribusi KI dalam sektor ekonomi kreatif (ekraf) bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp1.300 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (HKI), Kemenkumham Min Usihen di Manado, Sulut, Rabu (24/5/2023).
“Ini menempatkan Indonesia dalam peringkat 3 besar dunia dari segi persentasenya terhadap PDB dan berada di posisi 3, setelah AS dengan Hollywood dan Korea Selatan dengan K-Pop-nya,” ujar Min Usihen.
Advertisement
Min Usihen memaparkan bahwa, layanan Mobile Intellectual Property Clinic sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, pemda dan perguruan tinggi dalam mendorong pertumbuhan Kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk di Sulut.
Pernyataan tersebut diutarakannya ketika membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang digelar oleh Kemenkumham Sulut di Atrium Manado Town Square (Mantos) pada, Rabu (24/05/2023).
“Provinsi Sulut merupakan provinsi ke-7 dari penyelenggaraan kegiatan MIC di wilayah pada tahun 2023,” ujar Min Usihen.
Dia mengatakan, kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh stakeholders untuk membumikan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan KI khususnya KI dari dalam negeri harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan.
“Upaya ini juga untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekraf berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual.
Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekraf yang membangun pondasinya di atas KI memerlukan pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat.
“Dengan demikian peran Kekayaan Intelektual dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan ekonomi sektor UMKM sangat diperlukan,” ujarnya.
Dia mengatakan, utamanya setelah Indonesia terdampak krisis global pandemi Covid-19, peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM diperlukan bagi pemulihan ekonomi nasional.
“Diharapkan setidaknya 20 persen dari 65,46 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi kekayaan intelektualnya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data BPS, dengan jumlah UMKM 423.028 pelaku usaha di Sulut diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekraf. Selain itu di Sulut khususnya, triwulan 1 tahun 2023 menunjukkan bahwa adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 5.26%.
“Terdapat 4 lapangan usaha tertinggi di Sulut yaitu lapangan usaha pertanian 21,04%, lapangan usaha perdagangan 13,73%, lapangan usaha industri 11,22%, dan lapangan usaha transportasi 10,84%,” papar Min Usihen.
Min Usihen mengatakan, sektor perdagangan merupakan salah satu lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha usaha kreatif, dan lapangan usaha transportasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dari sisi pariwisata.
Tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dan sekaligus dapat mensukseskan program BBI-Bangga Buatan Indonesia yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia.
“Peranan KI dalam membangun ekonomi di wilayah dalam bentuk keterkaitan antara KI dan pariwisata atau IP and Tourism,” ujarnya.
Potensi ini juga merupakan langkah yang sudah dikembangkan oleh negara Eropa dalam mempromosikan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi dari produk Indikasi Geografis atau IG.
“Contohnya Garam Amed dari Bali, Cheese dari Amsterdam, pengolahan susu sapi di Le Gruyere sebagai salah satu penghasil keju terbaik di Swiss dan masih banyak lagi produk IG yang menjadi IP and Tourism bagi wisatawan,” papar dia.
Potensi IP and Tourism yang sangat besar di Sulut pada KI Komunal tercermin dengan banyak surat pencatatan KIK yang diserahkan yaitu: Alat Musik Oli, Motif Sohi Kain Kofo Sangihe, Tari Dangisa, Ensambel Musik Bambu Melulu, Tari Ampa Wayer, Alat Musik Arababu, Alat Musik Salude, Alat Musik Sasesaheng, Alat Musik Bansi.
“Selain Itu Indikasi Geografis Sulawesi Utara yang sudah didaftarkan Cengkeh Minahasa dan Pala Siau serta beberapa Permohonan IG yang sedang diajukan dan sedang kami proses,” tuturnya.
Potensi KI khususnya dari KI Komunal menjadi pemacu pariwisata memerlukan strategi branding dan marketing yang tepat guna memasarkan produk-produk KI Komunal termasuk produk IG.
“Oleh karena itu saya mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan Hak Ciptanya pada booth layanan konsultasi KI kami hari ini hingga esok hari,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini diserahkan surat pencatatan KI untuk Bupati Kepulauan Sangihe, Wakil Wali Kota Bitung, dan Pemkab Bolmong Selatan serta sejumlah pihak lainnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto serta kalangan Forkopimda Sulut.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan pemahaman dan informasi mengenai KI, memotivasi masyarakat serta meningkatkan jumlah pendaftaran KI di wilayah Provinsi Sulut.
“Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak atas kekayaan timbul dari kemampuan intelektual manusia harus dihormati dan dihargai manusia lainnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, setiap hak yang digolongkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual harus mendapat perlindungan atas karya atau ciptanya.
”Kemenkumham hadir hari ini ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Mari kita gairahkan pendaftaran kekayaan intelektual yang ada di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Baca Juga