Liputan6.com, Tasikmalaya - Kepolisian Sektor Puspahiang, Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, meringkus sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal), pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu emisi baru 2022 sebanyak 3.214 lembar.
“Ada juga barang logam yang disinyalir alat cetaknya," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (24/5/23).
Sebanyak tujuh orang anggota sindikat uang palsu yakni CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasik, setelah diketahui beroperasi di beberapa daerah di Jawa Barat.
Advertisement
Modus yang mereka lakukan yakni dengan membelanjakan uang palsu di warung kecil, serta penipuan transfer melalui laku pandai (BRI Link). “Korbannya diminta transfer sejumlah uang ke rekening pelaku lain,” kata dia.
Namun sepandainya tupai melompat akhirnya terjatuh juga, setelah aksi pelaku sindikat uang palsu itu membayar dengan memakai uang tunai saat transaksi via fasilitas laku pandai BRI Link di Desa Puspahiang, berhasil diketahui petugas pembayaran.
“Uang cash mereka setengahnya ternyata uang palsu,” ujarnya.
Baca Juga
Upal Kualitas Buruk
Kepala perwakilan Kantor BI Tasikmalaya Aswin Kosotali mengatakan, uang yang dipalsukan pecahan baru keluaran tahun 2022, dengan kualitas rendah, sehingga mudah dikenali.
“Kualitas uang palsunya buruk hingga mudah dikenali dengan 3D, dilihat diraba diterawang, watermark-nya, pengamannya juga tidak tampak,” papar dia.
Guna menghindari peredaran uang palsu yang lebih luas, lembaganya mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat bertransaksi, dengan memperhatikan fisik lebih teliti.
“Masyarakat harus waspadai peredaran uang palsu, kami juga apresiasi buat polisi semoga APH bisa membuat efek jera para pelaku,” kata dia.
Sejumlah barang bukti yakni ribuan lembar uang palsu, alat pindai, logam yang digunakan cetakan hingga kartu atm dan buku rekening bank diamankan petugas.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini sampai saat ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menambahkan.
Atas perbuatannya, para pelaku sindikat uang palsu itu dijerat Undang-Undang pasal 36 ayat 2 junto dan pasal 25 ayat 2 Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan bui. “Ancaman 15 tahun penjara,” ujar dia.
Advertisement