Sukses

Kisah Wanita Cantik Gagalkan Perampasan Iphone oleh Pengamen Mabuk

Todong wanita pakai pisau namun gagal mengambil iPhone 6S milik Nurmala (20) dan smartphone Oppo milik Latifah, pelaku NR (30) malah ditangkap warga dan diserahkan ke polisi yang sedang potong rambut.

Liputan6.com, Serang Todong wanita pakai pisau namun gagal mengambil iPhone 6S milik Nurmala (20) dan smartphone Oppo milik Latifah, pelaku NR (30) malah ditangkap warga dan diserahkan ke polisi yang sedang potong rambut di dekat lokasi kejadian, di depan toko makanan beku, Kelurahan Cipocok, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, pada Kamis malam, 25 Mei 2023, sekitar pukul 20.30 wib.

"Pelaku YF alias Rege mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan diarahkan ke korban untuk merampas handphone nya," ujar Kompol Lis Handaya, Kapolsek Cipocok, Jumat (26/05/2023).

Kejadian berawal saat pelaku NR dan YF yang sedang mengamen di sebuah lampu merah Kota Serang menenggak tuak. Dalam keadaan mabuk, YF alias Rege mengajak NR mencuri untuk melanjutkan mabuk nya.

Kemudian NR membonceng YF berkeliling Ibu Kota Banten, mencari sasaran. Saat melihat korban duduk di sepeda motor sembari memainkan iPhone 6S dan smartphone Oppo, kedua pelaku berhenti dipinggir jalan.

Kemudian YF berjalan ke arah korban, sedangkan temannya NR menunggu di sepeda motor sembari mengawasi keadaan.

"YF berjalan kearah korban yang sedang duduk diatas sepeda motornya dan pelaku NR duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan. Pelaku YF mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan diarahkan ke korban untuk merampas handphone nya, namun saat itu juga korban berteriak maling," terangnya.

2 dari 2 halaman

Korban Teriak Minta Tolong

Teriakan itu membuat kedua pelaku panik dan mengundang warga sekitar datang ke sumber suara. Tak ayal, motor yang di duduki NR jatuh, kemudian diberdirikan dan dikendarai oleh YF serta meninggalkan temannya yang linglung karena mabuk di lokasi kejadian.

Nahasnya, karena terlalu panik, YF menabrak NR, teman ngamen yang di ajak berbuat jahat. Kini, pelaku YF alias Rege masuk dalam daftar buronan kepolisian. Sedangkan NR mendekam dibalik jeruji besi Polsek Cipocok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku diancam Pasal 365 juncto 35 KUHP, mengenai tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan," jelasnya.

Video Terkini