Â
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akun resmi Twitternya menanggapi unggahan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, soal isu perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.
Baca Juga
Dalam cuitannya, SBY mengatakan, jika yang disampaikan Denny Indrayana 'reliable', bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup, dan bukan sistem proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.
Advertisement
"Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik," tulis SBY via akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5/2023).Â
SBY kemudian mempertanyakan lagi, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.Â
SBY mengatakan, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi sistem tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
"Sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," kata SBY lagi.
SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola 'krisis' akibat perubahan tersebut.
Untuk menghindari situasi 'chaos' tersebut, SBY menyarankan pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.
Â
Anas Urbaningrum Merespons
Cuitan SBY soal isu perubahan sistem pemilu tersebut mendapat respons dari berbagai kalangan dan tokoh politik. Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ikut komentar, dirinya meminta SBY untuk menunggu putusan MK secara lengkap dan apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya.Â
"Lebih baik tetap mengunggu bunyi persisnya putusan MK. Termasuk kapan diberlakukan putusan tersebut," kata Anas.Â
Lebih jauh Anas mengatakan, perubahan sistem pemilu juga pernah terjadi pada 2009 pasca putusan MK 23 Desember 2008. Sementara pemungutan suaranya terjadi pada 29 April 2009.
"Pemilu terbukti berjalan lancar dan tidak ada 'chaos' politik. Jadi lebih baik Pak @SBYudhoyono tidak bicara chaos terkait dengan pergantian sistem pemilu di tengah jalan. Tidak elok bikin kecemasan dan kegaduhan. Cukuplah bicara dalam konteks setuju atau tidak, itu perihal perbedaan pendapat yang biasa saja," tulis Anas lagi.Â
Â
Advertisement