Liputan6.com, Denpasar - Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) Trisno Nugroho menyebut pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.
Hal itu ditegaskan usai ditemukan ada pihak yang menggunakan alat pembayaran lain, yakni menggunakan kripto.
Dalam rilis yang diterima Liputan6.com, jumah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali melalui bandara I Gusti Ngurah Rai periode Januari hingga 27 Mei 2023 mencapai 1,99 juta orang.
Advertisement
Baca Juga
"Kontribusi pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04% (yoy) Triwulan I 2023," katanya di Denpasar, Senin (29/5/2023).
Namun, meningkatnya jumlah wisatawan asing tersebut, Bank Indonesia Provinsi Bali menegaskan agar wisatawan asing (Wisman) menjaga perilaku yang sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama beraktivitas dan bertransaksi di Bali.
Â
Minta Peran Aktif Masyarakat Awasi Penggunaan Crypto
Trisno Nugroho mengatakan bahwa salah satu bentuk kepatuhan bagi Wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan mata uang rupiah.
"Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucapnya.
Pihaknya akan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali dalam pengawasan penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisman.
Ia berharap pelaku usaha tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan.
Trisno Nugroho menegaskan berdasarkan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan rupiah di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuota pada harga barang dan jasa.
Termasuk tentang penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa crypto.
Untuk memberikan kemudahan bagi wisman dalam memperoleh uang Rupiah, Bank Indonesia telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringankantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing ke rupiah.
Advertisement